0353 : GOYANG JARI SAAT TASYAHHUD
Minggu, 13 April 2014
Tulis Komentar
GOYANG JARI TELUNJUK DALAM TAHIYYAT
Di kalangan masyarakat,telah masyhur beberapa perbedaan tentang kaifiyah atau cara berisyarat dengan jari telunjuk saat tsyaahhud baik awal maupun akhir.Ada yang menggerak2an jarinya secara berputar,ada juga yang menggerak2an ke atas dan ke bawah,ada yang hanya terangkat diam sampai selesai,dan ada juga yang terangkat hanya sebentar saja.
Lalu,bagaimana sebenarnya penjelasan Ulama tentang masalah ini?
Tentang masalah hukum mengangkat jari telunjuk sendiri,hukumnya bukanlah Wajib,akan tetapi Sunnah,sebagaimana di jelaskan dalam hasyiyah Dari Syarah sittin lil 'alamati Arromli halaman 55:
"Maka sesungguhnya di sunnah kan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan ILLALLOH,dan hendaklah telunjuk itu membungkuk menghadap kiblat (tidak mengacungkan ke arah atas).dan yang demikian itu untuk kedua tasyahudnya".
Adapun hikmah atau rahasia mengangkat telunjuk ketika mengucapkan Illalloh adalah agar seluruh keadaan kita mentauhidkan,Meng Esakan Alloh Ta'ala,hati mengingat Ke Esaan Alloh,lidah menuturkan ke Esaan Alloh,dan anggota badan,yaitu telunjuk pun turut meng Esakan Alloh.artinya sekaligus dengan Hati,perkataan,dan kelakuan seluruhnya Meng Esakan Alloh Ta'ala.
Syeikh Ibnu Ruslan dalam Zubadnya menjelaskan dengan bait Nadzom:
"Dan ketika mengucapkan Illalloh,maka angkat lah telunjukmu,karna Meng Esakan Alloh yang engkau sholat Karena-Nya".
Bagaimana dengan yang menggerak2an jari telunjuknya,dan bagaimana dengan shalatnya,batal atau tidak?
Dalam sebuah hadits yang di riwayatkan dari Azzubair Rodliallohu 'anhu:
Dalam hadits lain riwayat dari Ibnu Umar Rodliallohu 'anhu:
"Kanjeng Rosul shollallohu 'alaihi wasallam apabila duduk ketika sholat di letakkan tangan kanannya di atas lututnya yang kanan dan menyimpulkan (seperti membentuk) bilangan bilangan LIMA PULUH TIGA(angka Arab) dan beliau berisyarat dengan telunjuknya." (Hari,Muslim).
Adapun mengenai hadits Wa'il Bin Hujr Rodliallohu 'anhu yang di Takhrij oleh Imam Ahmad,Imam Annasa_i,dan Imam Abu Dawud tentang Riwayat :
"Maka aku melihat beliau menggerak2annya"Di komentari oleh Imam Albaihaqi:
"Ihtimal yang di maksud Tahrik adalah Berisyarat dengan Jari telunjuk,dan bukan mengulang2 gerakannya,sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang di riwayat kan oleh Imam Ahmad,Imam Abu Dawud,Imam annasa_i,dan Imam Ibnu Hibban dalam shohihnya".
Mengenai sholatnya orang yang menggerak2an jarinya waktu tasyahud tidaklah batal,hanya saja MAKRUH.Bagaimana juga keadaan genggaman yang sesuai dengan angka 53 sebagaimana sudah di jelaskan dalam redaksi hadits di atas?dalam fathul Qorib Hamisy Hasyiyah Albajuri juz 1 halaman 178:
"dan seorang menggenggam tangan kanannya,artinya jari jarinya kecuali telunjuk dari tangan kanannya,maka tidak di genggamnya karna dia berisyarat dengannya sambil mengangkat dalam keadaan bertasyahud ketika mengucapkan 'Illalloh' dan tidak di gerak2annya,maka jika di gerak2an Makruh,dan tidak batal sholatnya menurut Qoul yang paling Shohih".
Demikian sedikit uraian tentang isyarat jari telunjuk dalam tasyahud,cara yang baik dan benar berdasarkan pemahaman Salafushsholih yang di Ridloi Alloh.
*dari berbagai sumber
SALAM ASWAJA
Dokumen : 0353 : GOYANG JARI SAAT TASYAHHUD
Di kalangan masyarakat,telah masyhur beberapa perbedaan tentang kaifiyah atau cara berisyarat dengan jari telunjuk saat tsyaahhud baik awal maupun akhir.Ada yang menggerak2an jarinya secara berputar,ada juga yang menggerak2an ke atas dan ke bawah,ada yang hanya terangkat diam sampai selesai,dan ada juga yang terangkat hanya sebentar saja.
Lalu,bagaimana sebenarnya penjelasan Ulama tentang masalah ini?
Tentang masalah hukum mengangkat jari telunjuk sendiri,hukumnya bukanlah Wajib,akan tetapi Sunnah,sebagaimana di jelaskan dalam hasyiyah Dari Syarah sittin lil 'alamati Arromli halaman 55:
فانه يسن ان يشير بها عند قوله الا الله ولتكن منحنية متوجهة للقبلة ذالك فى تشهديه
"Maka sesungguhnya di sunnah kan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) ketika mengucapkan ILLALLOH,dan hendaklah telunjuk itu membungkuk menghadap kiblat (tidak mengacungkan ke arah atas).dan yang demikian itu untuk kedua tasyahudnya".
Adapun hikmah atau rahasia mengangkat telunjuk ketika mengucapkan Illalloh adalah agar seluruh keadaan kita mentauhidkan,Meng Esakan Alloh Ta'ala,hati mengingat Ke Esaan Alloh,lidah menuturkan ke Esaan Alloh,dan anggota badan,yaitu telunjuk pun turut meng Esakan Alloh.artinya sekaligus dengan Hati,perkataan,dan kelakuan seluruhnya Meng Esakan Alloh Ta'ala.
Syeikh Ibnu Ruslan dalam Zubadnya menjelaskan dengan bait Nadzom:
وعند الا الله فالمهللة * ارفع لتوحيد الذي صَلَّيْتَ له
"Dan ketika mengucapkan Illalloh,maka angkat lah telunjukmu,karna Meng Esakan Alloh yang engkau sholat Karena-Nya".
Bagaimana dengan yang menggerak2an jari telunjuknya,dan bagaimana dengan shalatnya,batal atau tidak?
Dalam sebuah hadits yang di riwayatkan dari Azzubair Rodliallohu 'anhu:
كان
رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا جلس فى التشهد وضع يده اليمنى على فخذه
اليمنى ويده اليسرى على فخذه اليسرى وأشار بالسبابة ولم يجاوز بصره إشارته
(رواه احمد ومسلم والنساءى)
Dalam hadits lain riwayat dari Ibnu Umar Rodliallohu 'anhu:
ان
رسول الله صلى الله عليه وسلم كان اذا جلس فى الصلاة وضع يده اليمنى على
ركبتيه اليمنى وعقد ثلاثة وخمسين وأشار بالسبابة (رواه مسلم)
"Kanjeng Rosul shollallohu 'alaihi wasallam apabila duduk ketika sholat di letakkan tangan kanannya di atas lututnya yang kanan dan menyimpulkan (seperti membentuk) bilangan bilangan LIMA PULUH TIGA(angka Arab) dan beliau berisyarat dengan telunjuknya." (Hari,Muslim).
Adapun mengenai hadits Wa'il Bin Hujr Rodliallohu 'anhu yang di Takhrij oleh Imam Ahmad,Imam Annasa_i,dan Imam Abu Dawud tentang Riwayat :
فرأيته يحركها
"Maka aku melihat beliau menggerak2annya"Di komentari oleh Imam Albaihaqi:
يحتمل
ان يكون مراده بالتحريك الإشارة بها لا تكرير تحريكها حتى لا يعارض حديث
ابن زبير عند احمد وأبى داود والنساءى وابن حبان في صحيحه
"Ihtimal yang di maksud Tahrik adalah Berisyarat dengan Jari telunjuk,dan bukan mengulang2 gerakannya,sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang di riwayat kan oleh Imam Ahmad,Imam Abu Dawud,Imam annasa_i,dan Imam Ibnu Hibban dalam shohihnya".
Mengenai sholatnya orang yang menggerak2an jarinya waktu tasyahud tidaklah batal,hanya saja MAKRUH.Bagaimana juga keadaan genggaman yang sesuai dengan angka 53 sebagaimana sudah di jelaskan dalam redaksi hadits di atas?dalam fathul Qorib Hamisy Hasyiyah Albajuri juz 1 halaman 178:
ويقبض
اليد اليمنى اى أصابعها الاالمسبحة من اليمنى فلا يقبضها فانه يشير بها
رافعا لها كونه متشهدا وذالك عند قوله الا الله ولا يحركها فان حركها كره
ولا تبطل صلا ته فى الأصح
"dan seorang menggenggam tangan kanannya,artinya jari jarinya kecuali telunjuk dari tangan kanannya,maka tidak di genggamnya karna dia berisyarat dengannya sambil mengangkat dalam keadaan bertasyahud ketika mengucapkan 'Illalloh' dan tidak di gerak2annya,maka jika di gerak2an Makruh,dan tidak batal sholatnya menurut Qoul yang paling Shohih".
Demikian sedikit uraian tentang isyarat jari telunjuk dalam tasyahud,cara yang baik dan benar berdasarkan pemahaman Salafushsholih yang di Ridloi Alloh.
*dari berbagai sumber
SALAM ASWAJA
Dokumen : 0353 : GOYANG JARI SAAT TASYAHHUD
Belum ada Komentar untuk "0353 : GOYANG JARI SAAT TASYAHHUD "
Posting Komentar