0237 : BERWUDHU DENGAN ALAS KAKI (KHUF)
Jumat, 03 Januari 2014
Tulis Komentar
Habil Zabbal RoizAhbaabulmusthofa
Assalamua'alaikum ..
Ustadh" wa jama'ah kullukum, mau tanya ::
kalau wudhu, pake kaos kaki, alas'a cuman di oles aja,gak kena kulit kaki'a, & sholat'a juga pake kaos kaki, apakah ituu syah,???
sukron untuk penjelasannya....
JAWABAN
WAALAIKUMUSSALAM WAROHMAH..
Ziif Kaf
diantaranya rukun wudlu membasuh kaki.apabila memakai sepatu yg tidak tembus air dan menutupi kaki sampai mata kaki,maka cukup di usap.dengan syarat memakai sepatunya dalam keadaan suci.
sholat memakai sepatu boleh,dgn syarat sepatunya tidak najis. nabi bersabda Artinya ” Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka balikkanlah sepatu (sandal)nya.
Jika ternyata sepatu tersebut terkena najis, maka buanglah najis tersebut lalu shalatlah dgn memakai sepatu tersebut” [HR Ahmad & Abu Dawud dgn sanad Hasan]
sholat pakai kaos tangan ukumnya makruh Keterangan dari kitab I'anatuth Tholibin 1 : 164
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ) ﻛﻜﺸﻒ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺮﻛﺒﺘﻴﻦ ( ﻛﻤﺎ
ﺃﻧﻪ ﻳﺴﻦ ﻛﺸﻒ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺮﻛﺒﺘﻴﻦ ﻭﺃﻣﺎ
ﺍﻟﺮﻛﺒﺘﺎﻥ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻛﺸﻔﻬﻤﺎ ﻷﻧﻪ ﻳﻔﻀﻰ
ﺍﻟﻰ ﻛﺸﻒ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ
ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 164
maksud makruh : apabila dikerjakan tidak mendapat fahala (fahala membuka tangan tanpa kaos tangan)
sholatnya tetap sah
Hasanul Zain
Wa'alaikum salam wr wb...!
Maaf wudhu' menggunakan kaos kaki kemudian hanya di Usap hukumnya tidak SAH karena kaos kaki tidak termasuk Khuf/Muzah.
Link Diskusi : BERWUDHU DENGAN ALAS KAKI (KHUF)
Link Dokumen : BERWUDHU DENGAN ALAS KAKI (KHUF)
Assalamua'alaikum ..
Ustadh" wa jama'ah kullukum, mau tanya ::
kalau wudhu, pake kaos kaki, alas'a cuman di oles aja,gak kena kulit kaki'a, & sholat'a juga pake kaos kaki, apakah ituu syah,???
sukron untuk penjelasannya....
JAWABAN
WAALAIKUMUSSALAM WAROHMAH..
Ziif Kaf
diantaranya rukun wudlu membasuh kaki.apabila memakai sepatu yg tidak tembus air dan menutupi kaki sampai mata kaki,maka cukup di usap.dengan syarat memakai sepatunya dalam keadaan suci.
sholat memakai sepatu boleh,dgn syarat sepatunya tidak najis. nabi bersabda Artinya ” Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka balikkanlah sepatu (sandal)nya.
Jika ternyata sepatu tersebut terkena najis, maka buanglah najis tersebut lalu shalatlah dgn memakai sepatu tersebut” [HR Ahmad & Abu Dawud dgn sanad Hasan]
sholat pakai kaos tangan ukumnya makruh Keterangan dari kitab I'anatuth Tholibin 1 : 164
ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ؛ ) ﻛﻜﺸﻒ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺮﻛﺒﺘﻴﻦ ( ﻛﻤﺎ
ﺃﻧﻪ ﻳﺴﻦ ﻛﺸﻒ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺮﻛﺒﺘﻴﻦ ﻭﺃﻣﺎ
ﺍﻟﺮﻛﺒﺘﺎﻥ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻛﺸﻔﻬﻤﺎ ﻷﻧﻪ ﻳﻔﻀﻰ
ﺍﻟﻰ ﻛﺸﻒ ﺍﻟﻌﻮﺭﺓ ـ ﺍﻩ ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ
ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻷﻭﻝ ﺹ 164
maksud makruh : apabila dikerjakan tidak mendapat fahala (fahala membuka tangan tanpa kaos tangan)
sholatnya tetap sah
Hasanul Zain
Wa'alaikum salam wr wb...!
Maaf wudhu' menggunakan kaos kaki kemudian hanya di Usap hukumnya tidak SAH karena kaos kaki tidak termasuk Khuf/Muzah.
Link Diskusi : BERWUDHU DENGAN ALAS KAKI (KHUF)
Link Dokumen : BERWUDHU DENGAN ALAS KAKI (KHUF)
Belum ada Komentar untuk "0237 : BERWUDHU DENGAN ALAS KAKI (KHUF)"
Posting Komentar