0368 : Bab Qurban
Minggu, 25 Mei 2014
Tulis Komentar
Miril Falah
Assalâmu 'alaykum ... Saya mau
bertanya : Bolehkah anak dari kambing akikah dijual ? Mengingat katanya
anaknya hewan akikah adalah termasuk akikah. Catatan; induknya sudah
disembelih
Nukman Al-ansori
حاشية
البجيرمي على الخطيب - (ج 13 / ص 243)قَوْلُهُ : ( وَوَلَدُ
الْأُضْحِيَّةِ الْوَاجِبَةِ ) أَيْ سَوَاءٌ كَانَ وُجُوبُهَا بِنَذْرٍ
بِأَنْ قَالَ لِلَّهِ : عَلَيَّ أَنْ أُضَحِّيَ بِهَذِهِ ، أَوْ كَانَ
وُجُوبُهَا بِالْجَعْلِ كَجَعَلْت هَذِهِ أُضْحِيَّةً فَفِي هَاتَيْنِ
الصُّورَتَيْنِ لَوْ كَانَتْ حَامِلًا أَوْ طَرَأَ لَهَا الْحَمْلُ بَعْدَ
ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّ ، فَإِنْ جَاءَ وَقْتُ الذَّبْحِ وَهِيَ حَامِلٌ
ذُبِحَتْ وَإِنْ وَلَدَتْ قَبْلَ الذَّبْحِ ذُبِحَتْ وَذُبِحَ وَلَدُهَا
وَيَجُوزُ أَكْلُ وَلَدِهَا
ketika dari awal niatnya nazar hewan tadi sudah hamil....!!! dan ketika belum hamil ata yg lainnya. penafsilannya banyak. dan panjang lebar.monggo di buka piyambak kitabe.
ketika hewan qurban tadi sudah hamil atau setelah di niati nazhar baru hamil maka kehamilannya tidak apa2.sedangkan ketika hewan tadi sudah masuk waktunya di sembelih sedangkan dalam keadaan hamil maka juga harus di sembelih.begitu juga ketika hewan tadi beranak sebelum di sembelih maka ibu dan anaknya juga harus di sembelih. karena anak hewan qurban td di hukumi kurban karena waktu bernazarnya udah hamil tu hewan....maka anaknya pun ga boleh di jual.
Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0354-bab-qurban/356907201114343
Diskusi : https://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/313859722085758/
Belum ada Komentar untuk "0368 : Bab Qurban"
Posting Komentar