0317 : HUKUM CICAK JATUH KE BUMBU SATE

Fawa'idul Hasani

PERTANYAAN:

Assalamu'alaikum

Bagaimana bila ada cicak jatuh ke bumbu sate??

Apakah najis?

JAWABAN:

Hasanul Zain

(فرع) إذا وقع في طعام جامد كسمن فأرة مثلا فماتت ألقيت وماحولها مما مامسها فقط والباقي طاهر.

فتح المعين ص ١٣

Hakam Ahmed ElChudrie


و أما الميتة التي لا نفس لها سائلة، كالذباب وغيره. فهل تنجس الماء وغيره من المائعات إذا ماتت فيها ؟ فيه قولان. الاظهر لا تنجسه، وهذا في حيوان الاجنبي من المائع، أما ما منشؤه فيه، فلا ينجسه بلا خلاف. (روضة الطالبين ج 1 ص 123)

adapun bangkai yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat dan lainnya, maka apakah bisa menjadi najis air dan benda-benda cair lainnya ketika hewan itu mati didalamnya?

untuk permasalahan itu ada dua qaul, qaul yang adzhar mengatakan kalau bangkai itu tidak bisa membuat air dan benda cair lainnya menjadi najis. hukum tersebut berlaku untuk hewan yang memang asalnya bukan dari benda cair tersebut. adapun hewan yang memang tumbuh dari hewan cair itu maka tidak bisa membuatnya menjadi najis, tanpa ada khilaf diantara para ulama

Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0316hukum-cicak-jatuh-ke-bumbu-sate/308155662656164
Diskusi : https://www.facebook.com/groups/221287434676321?view=permalink&id=302395343232196
Forsil Aswaja Tujuan didirikannya Group Forsil Aswaja Nusantara adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah dengan menganut salah satu dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta mempersatukan langkah para 'Ulama beserta pengikut-pengikutnya dan melakukan kegiatan-kegiatan Majelis Ta'lim dan Silaturahmi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia.

Belum ada Komentar untuk "0317 : HUKUM CICAK JATUH KE BUMBU SATE"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel