0316 : Ghosob
Selasa, 25 Februari 2014
Tulis Komentar
0315:NGGOSOB/MEMAKAI MILIK ORANG LAIN TANPA IJIN
Ana Uhibbuka Fillah >
ﺣﺎﺷﻴﺔ
ﺍﻟﺠﻤﻞ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺨﺎﻣﺲ ﺹ 388 :ﺛﻢ ﺭﺃﻳﺖ ﻓﻰ ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﻌﺎﺑﺪﻳﻦ ﻟﻠﻐﺰﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺬﻧﻮﺏ
ﺍﻟﺘﻰ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ ﺇﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻭﻳﺠﺐ ﺭﺩﻩ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻜﻨﺔ ﻓﺈﻥ ﻋﺠﺰ ﻟﻔﻘﺮ ﺍﺳﺘﺤﻠﻪ ﻓﺈﻥ
ﻋﺠﺰ ﻋﻦ ﺍﺳﺘﺤﻼﻟﻪ ﻟﻐﻴﺒﺘﻪ ﺃﻭ ﻣﻮﺗﻪ ﻭﺃﻣﻜﻦ ﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﻋﻨﻪ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻴﻜﺜﺮ ﻣﻦ
ﺍﻟﺤﺴﻨﺎﺕ ﻭﻳﺮﺟﻊ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻳﺘﻀﺮﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻰ ﺃﻥ ﻳﺮﺿﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ . ﺍﻫـ.2
ﺗﻨﻮﻳﺮﺍﻟﻘﻠﻮﺏ ﺹ : 392ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﺘﺄﺩﻳﺐ ﺑﻨﺤﻮ ﺣﺒﺲ ﻭﺿﺮﺏ ﻏﻴﺮ ﻣﺒﺮﺡ ﻛﺼﻔﺢ ﻭﻧﻔﻰ
ﻭﻛﺸﻒ ﺭﺃﺱ ﻭﺗﺴﻮﻳﺪ ﻭﺟﻪ – ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ – ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﻟﻮﻓﺎﺀ ﺍﻟﺤﻖ ﺍﻟﻤﺎﻟﻰ ﻓﺈﻧﻪ
ﻳﺤﺒﺲ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺜﺒﺖ ﺇﻋﺴﺎﺭﻩ ﻭﺇﺫﺍ ﺍﻣﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻓﺎﺀ ﻣﻊ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ﺿﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺆﺩﻳﻪ
ﺃﻭ ﻳﻤﻮﺕ ﻷﻧﻪ ﻛﺎﻟﺼﺎﺋﻞ . ﺍﻫـ.3 ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺹ 137 : )ﻗﻮﻟﻪ
ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻐﺎﺻﺐ ﺭﺩ( ﺃﻯ ﻟﻠﻤﻐﺼﻮﺏ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺑﻘﻰ ﻭﻫﺬﺍ ﺷﺮﻭﻉ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻐﺎﺻﺐ ﺑﻐﺼﺒﻪ
ﻓﺬﻛﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﺮﺩ ﻭﺍﻟﻀﻤﺎﻥ
ﻭﻳﻠﺰﻣﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﺍﻟﺘﻌﺰﻳﺮ ﻟﺤﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﺴﺘﻮﻓﻴﻪ ﻣﻨﻪ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﺍﻫـ
ibaroh pertama;Kemudian jika kt melihat di dlm ktb minhajul-abidin karya imam gozaliy, diantara dosa yg sering dilakukan seorang hamba terkadang terletak pada hartanya dan wajiblah mgembalikan pd tempatnya dikarenakan biasanya kelemahan,kefaqiran akn menghalalkan segala cara. Karenanya jika tdk sanggup, kerjakanlah kebaikan guna menggapai ridhoNya dan sebagai bekal kembali kita pd hari qiyamat nanti.
Yazid Anwar
dan wajiblah mgembalikannya ketika bisa . . . Maka jika tdk mampu karna faqir , maka mintalah halalnya harta tsebut , . . . Lalu jika tdk mampu meminta halal karna pemiliknya pergi / tdk diketahui atau karna sudah mati dan memungkinkan shodaqoh untuknya , maka kerjakanlah , jika itu tdk mungkin , maka perbanyaklah amal baik ila akhir
seperti menabok , membuka kepala dan menghitamkan kepalanya . . . . . . Sampai . . . . . Adapun ta'zir untuk memenuhi/ menunaikan hak kehartaan , maka dia ditahan/disel sampai kemlaratannya dtetapkan . . . . . Dan apabila telah mampu dan menolak untuk menunaikannya , maka dia dipukul sampai mau membayarnya atau sampai mati karna dia termasuk orang yg curang / berbuat kejahatanBagi orang yg menggoshob , wajib mengembalikan barang yg dighosob , apabila tersisa / masih ada . . .dan ini adalah pelaksanaan yg dwajibkan kpd orang yg ghosob , . . . Dan telah disebutkan bahwasanya dia wajib mengembalikan dan menanggung kerugian/ kekurangan sbb ghosob . . Dan jg wajib dita'zir karna adanya hak Alloh yg harus dipenuhi oleh imam atau naibnya
Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0315nggosobmemakai-milik-orang-lain-tanpa-ijin/303273929811004
Diskusi : https://www.facebook.com/groups/221287434676321?view=permalink&id=301159406689123
Belum ada Komentar untuk "0316 : Ghosob"
Posting Komentar