0294 : JUAL BELI DENGAN HARGA GANDA
Minggu, 02 Februari 2014
Tulis Komentar
Banie Abie Misyka
Jual beli dengan harga ganda
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang jual-beli kredit dengan harga ganda.
Pendapat
pertama dari madzhab Syafii dan Hambali menganggap jual-beli tersebut
batal, karena melihat di dalamnya terdapat unsur "gharar/i>
(ketidakjelasan atau manipulasi) berupa ketidakjelasan harga
(Al-Muhadzab vol I hal 267, Mughni Al-Muhtaj vol II hal 31). Padahal
salah satu syarat sah transaksi dalam Islam adalah kejelasan harga
barang.
Pendapat kedua dari madzhab Hanafi menyatakan jual-beli
kredit tergolong"fasad" (tidak sahih) karena faktor harga yang menjadi
unsur dasar dalam transaksi tidak jelas. Namun transaksi tersebut
menjadi sahih jika pembeli menyetujui salah satu dari harga tunai atau
harga kredit (Al-Badai’ Ash-Shanai’ vol V hal 158).
Pendapat
terakhir dari Imam Malik mengatakan bahwa jual-beli kredit sah karena
kedua harga tersebut dapat dianalogikan dengan "khiyar" atau option,
yaitu adanya pilihan tertentu bagi pembeli untuk memilih apakah akan
melanjutkan transaksi atau tidak (Al-Muntaqa ‘alal al-Muwaththa’ vol V
hal 37).
Oleh karena itu dapat disimpulkan dari ketiga pendapat
tersebut bahwa jual-beli kredit dengan harga ganda harus diartikan
sebagai tawaran dari pihak penjual dan kewajiban si pembeli untuk
memilihnya. Jika satu harga sudah disepakati maka jual beli menjadi sah
karena unsur"gharar" menjadi hilang.
LINK DISKUSI : https://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/281283378676726/
Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0294jual-beli-dengan-harga-ganda/282598061878591
Belum ada Komentar untuk "0294 : JUAL BELI DENGAN HARGA GANDA"
Posting Komentar