0239 : MENGAMBIL SESUATU YANG TIDAK ADA PEMILIKNYA

Aulia Putri Husna

assalamualaikum
Afwan, Mau Bagi Uneg Uneg....

Bolehkah Seseorang Mengambil Sesuatu Yg Tdk Ada Pemiliknya. Seperti Buah2an Di Tengah Hutan, Ikan Di Laut Dsb.

JAWABAN

Lukman Khan Assalafy

Wa'alakumsalam....
Halal.karna tidak ada pemiliknya.

Mas Jenggot

"Telah dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai, yaitu ikan dan belalang." (HR. Al-Baihaqi)

bahkan saat beberapa sahabat berperang,,,setelah itu mereka kelaparan...yg pada akhirnya mereka menemukan bangkai paus...
untuk buah2an yg ada di hutan itu adalah milik Allah...pabila kita menemukannya, bolehlah kita memakannya...
"Dia-lah Allah, yg menjadikan segala yg ada di bumi untuk kamu..." (Al-Balqarah: 29)

Link Diskusi : MENGAMBIL SESUATU YANG TIDAK ADA PEMILIKNYA
Link Dokumen : MENGAMBIL SESUATU YANG TIDAK ADA PEMILIKNYA

Belum ada Komentar untuk "0239 : MENGAMBIL SESUATU YANG TIDAK ADA PEMILIKNYA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel