0065.MEMULIAKAN TAMU
Rabu, 10 April 2013
Tulis Komentar
AghitsNy Robby
من كان يؤمن بالله و اليوم الآخر فليكرم ضيفه
siapa yg beriman kpd ALLAH dan hari akhir maka muliakanlah tamunya
sebenarnya siapa sih yg disebut "TAMU"?
terkadang ada saudara deket yg sering bulak balik kerumah, pembantu, atau mungkin anak2 yg ngaji dirumah..apakah mereka bs disebut tamu..tamu yg hrs dipenuhi hak2nya sbg tamu?
Aboe Khidir
wa alaikum salam...
iya orang yg datang kerumah bersilaturohim,,, itu disebut tamu kang...Ad-Diyafah atau melayani tamu merupakan ibadah yang besar ganjarannya. Termasuk memberinya makan, minum dan bermalam. Dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda ”Siapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari Uqbah bin Amir bawa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak melayani tamu.” (HR. Ahmad)
Namun hak seorang tamu untuk dilayani dibatasi oleh waktu yaitu selama tiga hari saja. Selebihnya, tuan rumah tidak berkewajiban lagi untuk melayani tamu itu. Dari Abi Syuraih Al-Khuza‘i ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Hak dilayani sebagai tamu itu tiga hari, apabila lebih dari itu maka merupakan sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu sebaiknya para tamu mengetahui batas maksimal haknya untuk dilayani, yaitu selama tiga hari. Dan lebih dari itu sudah tidak ada kewajiban lagi bagi tuan rumah untuk melayaninya. Dan berhak pula bagi tuan rumah untuk memintanya keluar dan pergi dari rumahnya. Namun bila tuan rumah ingin bersedekah, maka dia bisa saja menjamu tamunya itu lebih dari tiga hari.
Ada perbedaan pendapat dalam hukum melayani tamu itu, apakah merupakan kewajiban atau hanya sunnah saja. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam As-Syafi‘i berpendapat bahwa melayani tamu itu hukumnya sunnah bukan wajib, dan batas waktunya tiga hari. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal menurut riwayat yang shahih menghukumi wajib untuk melayani tamu, namun masanya hanya sehari dan semalam saja yang wajib. Hal senada disampaikan oleh Al-Laits bin Sa‘ad.
Memuliakan Tamu
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
“Dan siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.”
Tamu adalah orang yang singgah di tempat Anda. Misalnya, ada seorang musafir mampir di rumah Anda, ini adalah tamu yang wajib dimuliakan.
Sebagian ahlul ilmi berkata, “Perjamuan untuk tamu itu hanya wajib jika tempat tersebut berupa kampung atau kota kecil. Adapun di kota besar, perjamuan tidak wajib karena di kota bisa dijumpai rumah makan dan penginapan/hotel yang musafir bisa singgah ke sana. Adapun di kampung, musafir yang lewat membutuhkan tempat bernaung/singgah.”
Akan tetapi, zahir (lahiriah) hadits bersifat umum, tidak membedakan kota atau kampung. Tamu tetap harus diberi jamuan
Santri Ndeso
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda yang artinya, ”Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya memuliakan tetangganya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya memuliakan tamunya." (Muttafaqun 'Alaihi) Al Imam Al Qadhi 'Iyadh mengatakan: "Makna hadits tersebut adalah bahwa barangsiapa yang berupaya untuk menjalankan syari'at Islam, maka wajib bagi dia untuk memuliakan tetangga dan tamunya, serta berbuat baik kepada keduanya."
Begawan Sinting AlasRoban
Nadzoman disit
وإني لطـلـق الـوجــه للمـبتغـي
القــِرى وإن فنــائي لـلـقــرى لــــرحيب
أضاحـك ضـيـفـي عنـد إنـزال رحـلـــه
فيخـصب عنـدي والمحل جديب
وما الخصب للأضياف أن يُكثر القِرى.
ولكنـما وجه الكــريم خصـيـــب
https://www.facebook.com/groups/
Belum ada Komentar untuk "0065.MEMULIAKAN TAMU"
Posting Komentar