0064.MADZHAB

Indry Putry Imuet

Knapa Qita harus bermadzhab dari 4 Madzhab yang di kenal saat ini :

1. Hukum atas suatu perbuatan/fiqihtelah terbentuk sejak zaman Rosulullah SAW berdasarkan Al Qur'an.bila ada suatu pertanyaan mengenai hukum atas suatu perbuatan,para sahabat langsung meminta petunjuk dari beliau,jd Hukum Fiqih pd priode pertama terdiri dari hukum Allah & Rosulnya yg bersumber dari Al Qur'an & Hadits

2. Pd Jaman sahabat,muncul kejadian2 baru yg tdk terjadi pd Masa Rosulullah SAW, sehingga di antara para sahabat ada yg mlakukan ijtihad,memutuskan suatu perkara,memberikan fatwa,menetapkan hukum syaria'at dan menyandarkan pada hukum2 periode pertama sesuai dengan ijtihadnya(Al Qur'an,Hadits dan ijtihad sahabat.
pd Jaman sahabat,belum dilakukan pembukuan & penetapan terhadap hukum yg mungkin bakal terjadi,tetapi penetapanya hny berdasar kasus yg terjadi pd saat itu.

3. Pada periode 3 yaitu periode tabi'in,tabiit tabiin dan Imam2 mujtahid,kekuasaan Islam smakin brkembang & byk org non Arab me2luk Agama Islam. hingga Umat Islam menghadapi masalah2 baru,berbagai kesulitan,bahasan,pandangan yg kesemuanya itu mendorong para Imam mujtahid tuk memperluas medan ijtihad & menetapkan hukum2 Syara' atas kejadian2 tsbt.pd priode 3 inilah di mulai pembukuan hukum2 syara' seiring pembukuan Hadits.hukum2 tsbt di bentuk menjdi sbuah disipiln Ilmu krn tlah disertai dgn dalil,alasan & dasar umum yg menjdi pokok dari hukum tsb.ahlinya disebut ahli FIQIH & dispilnya disebut ILMU FQIH.

4. Qita smua tahu Ilmu Hadits maupun kitab Fiqih pertama kali disusun & smpe kepd Qita adl Kitab Al Muwaththa' karya Imam Malik bin Anas atas permintaan Al Manshur(yg brisi hadits2,fatwa Para Sahabat & Tabiin serta Tabiit Tabiin yg shohih mnurut Imam Malik),kitab ini merupakan kitab yg dijadikan Dasar Hukum oleh penduduk Negri Hijaz,kmudian Imam Muhammad bin Al Hasan pengikut Imam Abu Hanifah menyusun kitab Zhahir al riwayat al sittah yang di himpun oleh Al Hakim Al syahid dlm kitabnya Al Kafi & dikomentari oleh Al Sarkhusy dgn Kitabnya Al Mabsuth (Referensi Fiqih Mazhab Hanafi) & yg trkhir adl Imam Muhammad bin Idris Al Syafi'i mendiktekan Kitab Al Umm di Mesir yg kmudian menjadi pijakan fikih Madzhab Syafi'i.
bagaimana mungkin kita bisa mengikuti jalan Nabi MUHAMMAD SAW, bila qita tdk bermadzhab dari 4 Madzhab, padahal ilmu hadits/fiqih kesemuanya dari para Imam Mazhab.

5. Sungguh bila Qita bermazhab itu akan membawa Qita ke Maslahah & kebaikan yg tdk terhitung, sebab ajaran2 Islam belum bisa di PAHAMI tanpa cara2 tertentu (Istinbath) & sangat hati2, dgn byk disiplin ILMU AGAMA, mk dari itu TAQLID Qita kepd generasi sebelum Qita, ulama2 yg terpercaya keilmuanya yg mrk mendptkan langsung dari Generasi berikutnya sampai ke Tabi'in,sahabat & Baginda Rosulullah SAW adalah Keniscayaan.

6. Seseorangg boleh2 saja mengumbar JARQON bhw Umat Islam seharusnya menauladani Nabi, & bahwa kita perlu kembali kepada Al-Qur'an dan Hadits, Jargon semacam ini haruslah Qita kritisi agar tdk menimbulkan salah paham, prinsip ajakan Ruju' ila Al-Kitab wa Al-Sunnah adl benar scara teori & Wajib bagi org yg mengaku beragama Islam. Akan ttapi blum tentu benar scara Praktis, apa yg benar scara Teoritis blum tentu benar scara Praktis, sebab menimbang kapasitas & kemampuan tiap2 org dlm memahami Al-Qur'an dan Sunnah tentu akan berbeda dlm Segi Menafsirkannya. Al-Qur'an dan Sunnah sudah dibahas & di kaji oleh Para Ulama terdahulu yg memiliki keahlian yg sangat MUMPUNI,misalkan 4 Ulama Mazhab,Para Fuqaha,Para Muhadditsin & Ulama Mufasirin baik Ulama Salaf maupun Khalaf. Maka dari itu Mari kita kembali ke Ulama.

" Berdakwalah kepd Jalan Tuhanmu dgn Bijaksana & Nasehat yg baik & Bertukar Pikiranlah dgn mereka dengan sebaik-baiknya"(al ayat)

"Thib tsumma shil rahman tafuz dhif dani'an,da'su'a dhannin zur syarifan lil karam"( berbuat baiklah,kmudian sambung tali kekeluargaan,mk berbahagialah kamu,sandarkan smua kenikmatan ini,tinggalkan prasangka buruk & kunjungilah Org Mulia krn Kemuliaannya )

Marilah Qita jaga Kerukunan & saling menghormati kpd org yg beda Akida. Krn Mazdhab 4 yg digunakannya jg berbeda tp SATU 7an. Ke 4 Madzhab all :
1 . Madzhab Hanafi
2 . Madzhab Maliki
3 . Madzhab Syafi'i
4 . Madzhab Hambali

https://www.facebook.com/groups/221287434676321?view=permalink&id=240335952771469&_mn_=1#240398946098503

Timur Lenk

اعلم أن مذهبَ أهل الحق من المحدّثين والفقهاء والمتكلمين من الصحابة والتابعين ومن بعدهم من علماء المسلمين أن جميع الكائنات خيرها وشرَّها، نفعَها وضَرّها كلها من الله سبحانه وتعالى، وبإرادته وتقديره

Ketahuilah bahwa sesungguhnya Madzhab Ahlul haqq dari kalangan ahli hadits , ahli fiqih , ahli ilmu kalam dari kalangan shahabat , tabi'in dan orang-orang sesudah mereka dari kalangan Ulama'nya umat Islam adalah sesungguhnya semua yang ada (terjadi) , yang baik , yang buruk , yang manfaat , yang madlorrot , semuanya dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dengan Irodah (Kehendak)Nya dan TaqdirNya

Al-Adzkar Imam Nawawiy Asy-Syafi'iy Al-Asy'ariy bab bacaan setelah Takbirotul-ihrom

https://www.facebook.com/groups/221287434676321?view=permalink&id=240431829428548&_mn_=1#240474816090916

Belum ada Komentar untuk "0064.MADZHAB"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel