0398 : Bab Pembagian Zakat

Tanya :

Seto Prasetyo


Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh... Mohon penjelasan dari para ulama FAN

Apakah dlm pembagian hak zakat fitrah,hak faqir miskin lbih sedikit atau lbih bnyak dri amil dan fisabilillah?? Sebab klo mlihat yg terjadi d daerah sya bagian amil dan fisabilillah itu lbh bnyak dri pada faqir miskin...!? Sudilah kira'y para kyai dan ustadz memberikan sdikit ilmu'y... Matur nuwon wassalam!!!

Jawaban :

Abdur Rahman Assyafi'i  
sebenarnya dalam masalah ini kita perlu mengkaji dan meneliti dulu jumlah asnaf yang ada. Karena metode pentasarufan yg pertama adalah ta'mimul asnaf (meratakan asnaf). Disini peranan penting amil sbg pencacah. Setelah terkumpul dan ternyata tidak ada asnaf 8 maka kita bagikan ke asnaf yg ada dgn metode taswiyah (menyamaratakan bagian).  bila kita memilih meringkas, maka kita memilih 3 golongan selain amil karena amil sudah mendapat ujroh dari hakim. Faqir miskin dan lainya diutamakan. yang ada di surah taubah itu :faqir, miskin, ghorim, ibnu sabil, sabilillah, mualaf,amil.
و التسوية بين الاصناف مطلقا غير العامل اما هو فيعطى اجرة مثل
untk amil : boleh mengambil zakat bila hakim tidak memberikan ujroh. Bila sudah ada ujroh maka ndak dibagi
ibnu sabil adalah org2 yang kehabisan bekal shg dia tidak bisa pulang. Mualaf itu org yg baru masuk islam. Ini pengertian secara gampangnya menurut pengetahuan umum
jatah golongan fakir, miskin,dan lainnya sama. Tidak ada yg lebih banyak maupun yg lebih sedikit.

Semisal dikampung tersebut hanya ada 4 golongan dan beras yg terkumpul misal 8kw, maka masing masing golongan mendapat jatah 2kw.

Dari 2kw ini dibagi ke masing masing orang yang masuk kedalam golongannya.

Contoh : fakir ada 5 orang maka jatah 2kw dibagi 5. Masing2 orang dapat 40kg.

Miskin ada 8 orang, dari jatah 2kw ini dibagi 8 shg masing2 org miskin mendapat bagian 12,5kg dan seterusnya.
Jadi semua individu tidak mendapat jatah yg sama. Besar kecilnya tergantung dari jumlah orang yg termasuk dalam golongannya.

Adapun amil boleh mengambil bagian bila imam tidak memberikan upah.


Zainul Abidin As-Syuja'i  
Jadi kesimpulane mungkin begini.

Amil wajib mencacah semua orang yang termasuk kedalam mustahiq. Bila tidak ada 8,Minimal harus ada 3 golongan mustahik.


ﻳﺠﺐ ﺗﻌﻤﻴﻢ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﺠﻤﻴﻊ ﺍﻓﺮﺍﺩ ﻫﺬﻩ ﺍﻻﺻﻨﺎﻑ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﻣﻦ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﻔﺮﻕ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﻭﻛﺎﻧﻮﺍ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺼﻮﺭﻳﻦ ﺍﻭ ﻣﺤﺼﻮﺭﻳﻦ ﻭ ﻗﻞ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﻓﻴﺠﺐ ﺍﻥ ﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﻋﻦ ﺛﻼﺛﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺻﻨﻒ

Setelah data tercatat maka imam harus membagi zakat yang terkumpul kepada mustahiq dgn bagian yang sama. Misal beras hasil pengumpulan ada 5kw. Dan mustahik ada 5 golongan maka masing masing golongan mendapat jatah 1kw dan dibagikan rata pada orang2 yang masuk kategori golongan.

ﺗﺠﺐ ﺍﻟﺘﺴﻮﻳﺔ ﻓﻰ ﺍﺩﺍﺀ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺑﻴﻦ ﺍﻻﺻﻨﺎﻑ ﻻ ﺑﻴﻦ ﺍﻓﺮﺍﺩ ﺍﻻﺻﻨﺎﻑ

Bagian Amil boleh diambil, jika amil memang tidak di gaji. Jika di gaji maka amil tidak boleh menerima zakat

ﺧﺮﺝ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻓﺎﻧﻪ ﺍﺫﺍ ﻓﺮﻕ ﻟﻢ ﻳﺴﻘﻂ ﺳﻬﻢ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﻧﻌﻢ ﺍﻥ ﺟﻌﻞ ﻟﻠﻌﺎﻣﻞ ﺍﺟﺮﺓ ﻓﻰ ﺑﻴﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺳﻘﻂ ﺍﻳﻀﺎ

Wallohu A'lamu Bis-syowab


Diskusi : https://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/284418835029847/
Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0384bab-pembagian-zakat/358159214322475
Forsil Aswaja Tujuan didirikannya Group Forsil Aswaja Nusantara adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah dengan menganut salah satu dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta mempersatukan langkah para 'Ulama beserta pengikut-pengikutnya dan melakukan kegiatan-kegiatan Majelis Ta'lim dan Silaturahmi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia.

Belum ada Komentar untuk "0398 : Bab Pembagian Zakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel