0308 : DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Muhammad Al-Muthohhar
8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT:

1. Faqir
Devinisi faqir adalah antara 4 gambaran berikut ini:
- gambaran pertama: orang yang tidak memiliki uang dan tidak mampu bekerja.
Contoh: orang yang lumpuh sehingga tidak bisa bekerja dan tidak memiliki uang.
- gambaran kedua: tidak mampu bekerja, ia hanya mempunyai uang, akan tetapi uangnya tidak cukup untuk kecukupan kehidupannya selama sisa umur manusia (umur ummat Nabi Muhammad kebanyakan hanya sekitar 60 tahun), dan jika di hitung untuk kecukupan setiap hari nya sampai akhir umurnya, tidak sampai setengah dari kebutuhannya.
Contoh: seorang berumur 20 tahun, namun ia lumpuh, sehingga tidak mampu bekerja, akan tetapi ia punya uang warisan sebanyak 57.600.000 rupiah. Ia akan wafat kira-kira 40 tahun lagi, karena 40 tahun lagi ia akan berumur 60 tahun (kebanyakan ummat Nabi Muhammad meninggal pada umur 60 tahun). Kemudian kita misalkan setiap harinya ia butuh biaya untuk makan sebesar 10 ribu rupiah, yang mana seharusnya dalam 40 tahun ia akan memakai setiap harinya sebesar 10 ribu yang mana keseluruhannya sampai akhir umur berjumlah uang sebesar 144.000.000 rupiah, karena setahun adalah 360 hari, jika kita kalikan 40 tahun maka jumlah hari akan berjumlah 14.400 hari. Namun dalam kasus diatas orang yang lumpuh tersebut hanya mempunyai harta 57.600.000 rupiah saja, yang berarti setiap harinya ia akan memakai uangnya hanya 4000 rupiah saja (kurang dari setengah kebutuhan seharinya, seandainya jika 5000 rupiah atau lebih asal tidak sampai 10.000 rupiah, ia akan dikategorikan miskin, namun jika 10.000 rupiah setiap harinya, maka ia dikategorikan orang kaya).
Penjelasan di atas adalah jika ia tidak memperdagangkan hartanya, namun jika ia memperdagangkan hartanya, maka yang di anggap adalah setiap harinya ia dapat penghasilan berapa, jika 10.000 rupiah maka ia kaya, jika 5000 rupiah keatas asal tidak sampai sepuluh ribu maka ia miskin, jika 5000 kebawah maka ia faqir.
- gambaran ketiga: ia tidak memiliki harta, namun ia mampu bekerja, maka yang dianggap adalah hasil pekerjaannya setiap harinya berapa, jika kurang dari setengah kebutuhan sehari hari maka ia dikategorikan faqir.
Contoh: seorang pemulung / tukang memgambil sampah, yang mana tidak punya harta sama sekali, setiap harinya ia hanya mendapat 4000 rupiah dari juragan / bos nya, maka ia termasuk faqir.
- gambaran keempat: ia memiliki harta dan mampu untuk mencari pekerjaan, akan tetapi keduanya tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari hari nya (hasil keduanya kurang dari setengah kebutuhan sehari hari).
Contoh: seorang pemulung mempunyai uang 1000 rupiah, dan ia bekerja mengumpulkan sampah yang ia bakal setorkan ke bos nya, yang mana ia mendapatkan upah setiap harinya hanya 3000 rupiah, maka jumlah nya adalah 4000 rupiah (kurang dari setengah kebutuhan sehari hari), maka ia termasuk faqir.

Perlu diperhatikan:
Orang yang dikategorikan faqir atau miskin, akan tetapi masih memiliki barang yang melebihi kebutuhan, contoh seperti memiliki tv, vcd, tape, radio, rumahnya besar / tingkat, punya mobil,, maka ia BUKAN TERMASUK FAQIR / MISKIN, bahkan ia wajib zakat fitrah dengan cara menjual semua itu.

2. Miskin
Sebetulnya miskin sama dengan gambaran faqir di atas, HANYA saja miskin memiliki lebih dari setengah kebutuhan sehari hari, berbeda dengan faqir, karena faqir memiliki kurang dari setengah kebutuhan sehari harinya.
Contoh: kebutuhan sehari hari adalah 10.000 rupiah, ia hanya memiliki 6000 / 7000 / 8000 / 9000, yang mana intinya tidak sampai kepada batasan 10.000 rupiah.

Dan ketahuilah, orang kaya yang di bab / masalah zakat bukanlah yang memiliki rumah seperti istana, mobil yang banyak, akan tetapi memiliki 10.000 rupiah saja sudah dikategorikan kaya, sehingga tidak berhak menerima zakat.

3. 'Amil zakat
Seperti sa'i ('amil yang bertugas keliling ke orang-orang yang memiliki harta yang telah wajib dizakati), katib ('amil yang bertugas bagian mencatat), qosim ('amil yang bertugas membagi bagikan kepada mustahiq /orang yang berhak menerima zakat), hasyir ('amil yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang telah wajib zakat).

Devinisi 'amil adalah: yang diangkat / dipekerjakan oleh imam / presiden untuk menjadi 'amil, baik dalam bagian mengumpulkan para muzakki (orang yang memiliki harta yang sudah saatnya untuk zakat), membagi zakat kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), pencatat, menjaga harta zakat, dan lain-lain.

- 'Amil mendapat bagian dari zakat, asalkan ia tidak mendapat upah atau tidak di sewa oleh imam / presiden.
Jika mereka mendapat upah atau mereka di sewa, maka mereka tidak mendapat bagian dari harta zakat.

- gubernur, walikota, bupati, camat, kepala desa, ketua rw / rt > tidak dapat mengangkat 'amil, karena yang diberi wewenang oleh syari'at dalam mengangkat 'amil adalah imam / presiden.
Namun jika imam / presiden menentukan kepada setiap bupati (misalnya) agar mengangkat 50 orang sebagai 'amil di kota nya, maka boleh bagi bupati untuk mengangkat 50 orang saja, tidak boleh lebih. Itupun si 'amil tidak dapat bagian zakat jika mereka mendapatkan upah.

- Apalagi 'amil yang diangkat oleh masjid, musholla, madrosah, dan lain lain, itu semua adalah tidak disebut 'amil. Harom bagi mereka untuk mengambil bagian zakat dan jika sampai mengambil maka wajib untuk menggantinya.

- Namun jika ada yang menyerahkan zakatnya ke mereka / orang yang tidak sah menjadi 'amil, maka si muzakki (orang yang zakat) berarti mewakilkan kepada mereka dalam niat & pembagiannya,, namun jika sudah di niati oleh si muzakki, berarti si muzakki hanya mewakilkan dalam pembagiannya saja.

- Bupati yang mendapat tugas mengangkat 'amil tidak mendapat bagian dari zakat sama sekali, walaupun ia termasuk badan 'amil zakat.

- Sebetulnya syarat-syarat 'amil adalah sulit, yaitu harus yang ahli fiqh, muslim, berakal, baligh, adil, bisa melihat, bisa mendengar, seorang lelaki.
Yang mana sulit di zaman ini untuk menemukan orang-orang semacam itu, namun Al-Imam Al-Ghozali menyatakan tetap sah walaupun tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut, karena ketika ada 'amil saja masih banyak yang tidak zakat, apalagi jika tidak ada 'amil zakat, justru akan semakin banyak yang tidak zakat.

4. Mu'allafah / orang baru masuk islam (yang berhak membagi zakat kepada mereka adalah presiden)
Mereka ada 4:
- seorang yang masih lemah keimanannya.
- seorang sudah kuat imannya, akan tetapi ia adalah sosok yang dihormati oleh kaum nya, yang mana bisa diharapkan keislaman orang kafir lain dengan sebab memberikan zakat kepadanya.
- seorang yang membantu kita ummat muslim dari perbuatan jelek orang-orang kafir.
- seorang yang membantu kita ummat muslim daripada perbuatan jelek dari kaum yang enggan memberikan zakat.

Perlu diketahui:
2 gambaran yang terakhir (yang no. 3 dan no. 4), itu masih ada persyaratan dalam kebolehan memberikan zakat kepada mereka, yaitu (syaratnya) hendaknya memberikan zakat kepada mereka lebih mudah untuk menyelesaikan masalah (perbuatan buruk orang kafir & kaum yang rnggan memberikan zakat) daripada menyiapkan bala tentara untuk memerangi mereka.

5. Riqob (budak mukatab)
Tidak perlu memperpanjang penjelasan golongan ini, karena di indonesia tidak ada perbudakan. 

6. Ghorim (orang yang hutang)
Mereka ada 3 macam:
- seorang yang berhutang untuk dirinya sendiri, untuk perkara yang mubah / diperbolehkan oleh syari'at (seperti untuk pekerjaan misalnya).
Atau ia hutang untuk perkara yang tidak mubah (seperti untuk beli minuman keras misalnya), akan tetapi ia telah bertaubat dengan jujur.
Maka mereka diberi bagian zakat sekiranya sudah jatuh tempo akan tetapi mereka tidak mampu melunasinya.
- seorang yang berhutang dengan tujuan mendamaikan pertikaian dari dua kaum.
Maka ia diberi bagian zakat, walaupun ia adalah seorang yang kaya.
- seorang yang berhutang untuk menangggung hutang temannya (dalam bahasa fiqh: dhoman). Gambaran ini dapat disimpulkan dengan 2 gambaran:
Pertama: si penanggung hutang temannya (dhoomin) & si orang yang hutang (ashiil) sama sama tidak mampu membayar hutang.
Dalam gambaran ini Walaupun si penanggung tidak berderma dengan tanggungannya, yakni walaupun si penanggung mengharap dikembalikan uangnya setelah ia membayar hutang si ashiil.
Kedua: si orang yang hutang (ashiil) mampu membayar hutangnya, namun si penanggung hutangnya si ashiil, tidak mampu untuk melunasi hutang si ashiil.
Dalam gambaran kedua ini, hanya jika si penanggung berderma atau tidak mengharap diganti uangnya setelah ia menanggung hutang si ashiil.
Namun jika ia mengharap, atau ia menanggung atas izin si ashiil, maka si penanggung tidak mendapatkan bagian zakat.

7. Sabilillah
Mereka adalah orang-orang yang berperang yang mana tidak mendapat upah.
Maka mereka di beri bagian zakat walaupun mereka adalah seorang yang kaya.

8. Ibnus sabiil
Mereka mendapatkan bagian dari zakat walaupun mereka mampu bekerja untuk ongkos perjalanannya (dalam bahasa arab: kasuub).

Dan Mereka ada 2 macamnya:
- seorang yang sedang dalam perjalanan bermusafir, yang melewati daerah yang ada harta zakatnya.
- seorang yang masih akan bermusafir, dan di daerahnya ada harta zakat.

Mereka diberi ongos PULANG - PERGI dari harta zakat, jika mereka tidak punya harta yang menyampaikan mereka ke tujuan & pulangnya nanti, dan mereka bermaksud sebentar (4 hari batas dikatakan musafir) saja, lalu akan kembali ke tempat asalnya.

Jika mereka memiliki harta di tempat tujuan mereka, akan tetapi mereka tidak punya harta untuk menyampaikan ke daerah tujuan tersebut, maka mereka hanya diberi ongkos PERGI saja tanpa diberi ongkos pulang, karena di tempat tujuan mereka ada harta yang mereka miliki.

Perhatian:
Perjalanan di atas adalah perjalanan yang sifatnya bukan ma'shiat (seperti wanita yang lari dari rumah tanpa izin suami) atau bertujuan ma'shiat (seperti pergi bertujuan ke diskotik).
Jika perjalanan mereka sifatnya seperti itu, maka mereka tidak mendapatkan zakat, kecuali jika di pertengahan jalan mereka bertaubat.

Penting:
Yang di maksud "ongkos pulang-pergi atau pergi saja" di atas adalah juga mencakup biaya makanan, minuman, pakaian mereka selama bermusafir, yaitu hanya 4 hari saja (selain hari berangkat & hari pulang), karena batas seorang masih dikatakan musafir adalah hanya 4 hari selain hari pergi & pulang.
Jika mereka melebihi 4 hari, maka tidak boleh diberi bagian zakat lagi, karena mereka bukan ibnus sabil lagi.
Diskusi : https://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/286082848196779/

Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0307delapan-golongan-yang-berhak-menerima-zakat/286484764823254
Forsil Aswaja Tujuan didirikannya Group Forsil Aswaja Nusantara adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah dengan menganut salah satu dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta mempersatukan langkah para 'Ulama beserta pengikut-pengikutnya dan melakukan kegiatan-kegiatan Majelis Ta'lim dan Silaturahmi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia.

Belum ada Komentar untuk "0308 : DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel