0285:TALAQ RAJ'I

Buyung Jangguik
Assalamu'alaikum...

PERTANYAAN:

 sah kah ruju seorang suami pada istrinya yg di talaq raj'i dengan cara mengauli istri dengan sahwat....tanpa minta izin dlu kepada istri,,,?


JAWABAN:
Ana Uhibbuka Filla
 ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ - ) ﺝ 2ﺹ 109 )

ﺃﺭﻛﺎﻥ ﺍﻟﺮﺟﻌﺔ ﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺛﻼﺛﺔ : ﻣﺤﻞ ﻭﺻﻴﻐﺔ ﻭﻣﺮﺗﺠﻊ . ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻓﻬﻮ ﺳﺒﺐ ﻻ ﺭﻛﻦ، ﻭﺑﺪﺃ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺑﺸﺮﻭﻁ ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻻﻭﻝ ﻭﻫﻮ ﻣﺤﻞ ﺑﻘﻮﻟﻪ : )ﻭﺷﺮﻭﻁ ( ﺻﺤﺔ )ﺍﻟﺮﺟﻌﺔ ﺃﺭﺑﻌﺔ( ﻭﺗﺮﻙ ﺧﺎﻣﺴﺎ ﻭﺳﺎﺩﺳﺎ ﻛﻤﺎ ﺳﺘﻌﺮﻓﻪ: ﺍﻻﻭﻝ )ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺜﻼﺙ( ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺮ ﻭﺩﻭﻥ ﺍﺛﻨﻴﻦ 
ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻗﻴﻖ، ﻭﻟﻮ ﻗﺎﻝ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﻮﻑ ﻋﺪﺩ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻟﺸﻤﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻮﻓﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﺳﻠﻄﻨﺔ ﻟﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ. ) ﻭ( ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ )ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ( ﺍﻟﻄﻼﻕ ) ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﺑﻬﺎ( ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻠﻪ ﻓﻼ ﺭﺟﻌﺔ ﻟﻪ ﻟﺒﻴﻨﻮﻧﺘﻬﺎ ﻭﻛﺎﻟﻮﻃﺊ ﺍﺳﺘﺪﺧﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺮﻡ ). ﻭ( ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ) ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﺑﻌﻮﺽ( ﻣﻨﻬﺎ ﺃﻭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻋﻮﺽ ﻓﻼ ﺭﺟﻌﺔ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﺗﻮﺟﻴﻬﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻠﻊ ). ﻭ( ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ )ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ( ﺍﻟﺮﺟﻌﺔ )ﻗﺒﻞ ﺍﻧﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﻌﺪﺓ)

ﺍﻹﻗﻨﺎﻉ - ) ﺝ 2 / ﺹ 449 )
ﻭﺳﻦ ﺇﺷﻬﺎﺩ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺧﺮﻭﺟﺎ ﻣﻦ ﺧﻼﻑ ﻣﻦ ﺃﻭﺟﺒﻪ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻷﻧﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﺳﺘﺪﺍﻣﺔ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻖ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻭﺟﺐ ﺍﻹﺷﻬﺎﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻹﺛﺒﺎﺕ ﺍﻟﻔﺮﺍﺵ ﻭﻫﻮ ﺛﺎﺑﺖ ﻫﻨﺎ ﺗﻨﺒﻴﻪ ﻗﺪ ﻋﻠﻢ ﻣﻤﺎ ﺗﻘﺮﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﺮﺟﻌﺔ ﻻ ﺗﺤﺼﻞ ﺑﻔﻌﻞ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻜﺘﺎﺑﺔ ﻭﺇﺷﺎﺭﺓ ﺍﻷﺧﺮﺱ ﺍﻟﻤﻔﻬﻤﺔ ﻛﻮﻁﺀ ﻭﻣﻘﺪﻣﺎﺗﻪ ﻭﺇﻥ ﻧﻮﻯ ﺑﻪ ﺍﻟﺮﺟﻌﺔ ﻟﻌﺪﻡ ﺩﻻﻟﺘﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ) ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻧﻘﻀﺖ ﻋﺪﺗﻬﺎ ( ﺑﻮﺿﻊ ﺣﻤﻞ ﺃﻭ ﺃﻗﺮﺍﺀ ﺃﻭ ﺃﺷﻬﺮ ) ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ( ﺇﻋﺎﺩﺓ ) ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ ﺑﻌﻘﺪ ﺟﺪﻳﺪ ( ﺑﺸﺮﻭﻃﻪ ﺍﻟﻤﺘﻘﺪﻣﺔ ﻓﻲ ﺑﺎﺑﻪ ﻟﺒﻴﻨﻮﻧﺘﻬﺎ ﺣﻴﻨﺌﺬ

------------------------------------------------------------------------------------
Ana Uhibbuka Fillah

Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Sedangkan ruju’ dalam istilah fikih munakahah (perkawinan) artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’I, tanpa melalui perkawinan yang baru dalam masa ‘iddah. Ruju' hukumnya 
sunah mana kala akan mendatangkan kemaslahatan bagi suami-istri. Dasar yang digunakan dalam ruju' adalah QS. Al Baqarah; 228:

ﻭَﺍﻟْﻤُﻄَﻞُﺕﺎَﻗَّ ﻳَﺘَﺮَﺑَّﺺَﻥْ ﺑِﺄَﻧﻔُﺴِﻪَّﻥِ ﺛَﻼَﺛَﺔَ ﻗُﺮُﻭَﺀٍ ﻭَﻻَ ﻳَﺤِﻞ
ُّ ﻟَﻬُﻦَّ ﺃَﻥ ﻳَﻜْﺘُﻤْﻦَ ﻣَﺎ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣِﻪَّﻥِ ﺇِﻥ ﻛُﻦَّ ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﻭَﺑُﻌُﻮﻟَﺖَّﻦُﻫُ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﺮَﺩِّﻫِﻦَّ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩُﻭﺍْ ﺇِﺻْﻼَﺣًﺎ

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah

Adapun ketentuan ruju' dalam nikah memiliki rukun dan syarat. Rukun ruju' yaitu
1) mahal (perempuan yang diruju'),
2) Shighat (ucapan ruju'),
3) murtaji' (suami yang meruju').

Sedangkan syarat ruju' meliputi;
1) thalak belum sampai tiga kali,
2) thalak terjadi setelah duhul (berhubungan badan), 3) thalak bukan thalak 'iwad (khulu'/gugat cerai) dan 4) wanita masih dalam masa 'iddah.

Adapun cara ruju' pada istri yang masih pada masa 'iddah raj'i adalah dengan ucapan yang mengandung maksud kembali pada ikatan perkawinan, misalnya:
Aku ruju' (kembali) padamu, atau dengan sindiran halus dengan disertai niat ruju' missal: Saya pegang engkau” atau “saya kawin engkau” dan sebagainya. Dalam ruju' pada saat istri masih dalam masa 'iddah disunahkan mempersaksikan, namun tidak wajib. Sedangkan ruju' disaat istri sudah habis masa I'ddah Raj'i maka harus akad nikah baru yakni seperti ketentuan nikah pada umumnya (dengan wali, saksi, mahar dan lain- lainya)

LINK DISKUSI:  https://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/278812838923780/
Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0285talaq-raji/282331841905213
Forsil Aswaja Tujuan didirikannya Group Forsil Aswaja Nusantara adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah dengan menganut salah satu dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta mempersatukan langkah para 'Ulama beserta pengikut-pengikutnya dan melakukan kegiatan-kegiatan Majelis Ta'lim dan Silaturahmi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia.

Belum ada Komentar untuk "0285:TALAQ RAJ'I"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel