0284. HUKUM JIMA' DI SIANG HARI DALAM BULAN RAMADHAN
Minggu, 02 Februari 2014
Tulis Komentar
HUKUM JIMA' DI SIANG HARI DALAM BULAN RAMADHAN
Hadits 562 Di Kitaabus Shiyaam
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : جاء رجل إلي النبي صلي الله عليه و سلمفقال : هلكت يا رسول الله, قال : ((وما أهلكك؟ قال : وقعت علي امرتي في رمضان.فقال : ((هل تجد ما تعتق رقبة؟)) قال: لا, قال : ((فهل تستيع أن تصوم شهرينمتتابعين؟)) قال : لا, قال : ((فهل تجد ما تطعم ستين مسكينا؟)) قال : لا, ثم جلس,فأتي النبي صلى الله عليه و سلم بعرق فيه تمر, فقال: ((تصدق بهاذا)) فقال "أعلى أفقر منا؟! فما بين لابتيها أهل بيت أوحج إليه منا, فضحك النبي صلي الله عليهو سلم حتي بدت أنيابه: ثم قال ((اذهب فأطعم أهلك)) رواه السبعة, و اللفظ لمسلم.
Dari Abu Hurairoh–rodhiyallahu 'anhu-, dia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah–shallallahu 'alaihi wa sallam-, lelaki tersebut mengadu, "Celaka saya wahaiRasulullah", beliau bertanya, "Apa yang mencelakakanmu?", dia menjawab, "sayatelah menyetubuhi istri saya di (siang) bulan Ramadhan", lantas beliaubertanya, "Apakah kamu bisa membebaskan seorang budak?", dia menjawab, "Tidak",lalu beliau bertanya lagi, "Apakah kamu mampu shaum dua bulan berturut-turut?",dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu bisa memberi makan 60orang miskin?", dia menjawab, "Tidak". Kemudian beliau duduk. Kemudian Nabi–shallallahu 'alaihi wa sallam- dibawakan senampan kurma. Lalau beliaumemerintahkan lelaki tersebut, "bersedekahlah dengan ini", dia menyangkal,"Apakah ada orang yang lebih fakir daripada kami?" Tidak ada di Madinah (-pent)ini yang lebih membutuhkannya daripada kami. Maka nabi –shallallahu 'alaihi wasallam- tertawa sambai kelihatan gigi taring beliau. Kemudian beliaumemerintahkan, "pergilah, dan berilah kurma ini untuk keluargamu". Diriwayatkanoleh Imam yang tujuh (sab'ah).
Faedah Hadits:
1.Orang yang berjima' (bersetubuh) di siang Ramadhan tersebut adalah Salamah bin Shokhr Al Bayyadh dari Bani Bayaadhoh, salah satu dari Bani Anshor AlKhuzro'i
2.Jima' disiang Ramadhan merupakan kemungkaran yang besar dan mencelakakan, dan nabi–shallallahu 'alaihi wa sallam- mengakui bahwa perbuatan tersebut mencelakakan.
3.Jima' secara sengaja mewajibkan kafarat yang berat, yaitu secara berurutan, pertama : membebaskan budak. Jika dia tidak mampu, maka shaum dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan 60 orang miskin.
4.Ungkapan sebulan tidak dengan hitungan hari (30 hari), tetapi jika dia memulai shaum pada tanggal 15 Rabiul Awwal maka dia selesai dengan berakhirnya tanggal 15 Jumadil Awwal.
5.Tidak adanya tindakan kekerasan terhadap orang yang taubat terhadap perbuatan maksiat yang dilakukannya.
6.Bahayanya jima' pada shaum wajib, pada shaum wajib lebih bahaya lagi, berdasarkan perkataannya, "celaka aku!", karena adanya kewajiban kafarat.
7.Jima' disiang Ramadhan mewajibkan kafarat, karena mulianya waktu tersebut, adapun jima' pada saat Qodho' (mengganti hari Ramadhan karena sakit atau safar –pent) selain di bulan Ramadhan maka hukumnya haram tetapi tidak mewajibkan kafarat tersebut. Barangsiapa yang berjima' di siang Ramadhan, maka wajib baginya qodho' dan kafarat, ini adalah madzhab imam yang empat.
8.Kafarat tidak gugur dari orang yang tidak mampu, hadits di atas tidak lah menunjukkan atas gugurnya kewajiban kafarat, secara asal kafarat tersebut ada tanggungannya.
9.Bolehnya orang lain menggugurkan kafaratnya, walaupun orang asing (ajnabiy) dengan syarat orang yang menggugurkan tersebut mengetahuinya. Karena ibadah itu butuh niat.
10.Kafarat bagi orang yang tidak mampu adalah memberi makan untuk dirinya dan untuk keluarganya jika yang memberi makanan tersebut adalah orang lain. Adapun jika dia (si pelaku jima') yang mempunyai makanan, maka tidak gugur dengan memberi untuk dirinya dan keluarganya saja.
11.Baik dan mulianya akhlak nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- , sungguh lelaki tersebut datang dengan rasa takut mengadu celaka, tapi beliau tenang dan senang bersamanya dan memberi makan untuknya dan keluarganya
12.Kafarat tersebut wajib bagi orang yang tanpa udzur berbuat jima' di siang Ramadhan sebagai hukuman dan pelajaran bagi dirinya dan bagi orang lain, serta untuk menghapus dosanya, dan agar dia tidak meremehkannya. Kafarat tersebut sebagai penyuci. Jima' merusak shaum berdasarkan Al Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas.
13.Jima' yang mewajibkan kafarat adalah masukkan dzakar (kemaluan) di depan ataupun di belakang kemaluan istrinya, walaupun tidak keluarnya air mani. Adapun keluar air mani dengan sentuhan tanpa memasukkan kemaluan, maka shaumnya batal dan mendapat dosa, akan tetapi tidak mewajibkan kafarat.
14.Istri yang dijima' jika dia ingat dan adanya kemampuan maka dia mendapat kafarat, qodho', dan dosa sebagaimana yang di dapat oleh suaminya. Karena secara asal penyetaraan keduanya (suamiistri) di dalam hukum. Adapun jika istri tersebut tidak ada kemampuan (dipaksaoleh suaminya), maka shaumnya tetap sah dan tidak ada qodho' baginya,berdasarkan hadits, "Umatku dimaafkan dari ketidaksengajaan, lupa, dan yang dipaksa".
15.Yang masyhur di madzhab Imam Ahmad adalah jika telah terbit fajar, ketika itu orang yang berjima' melepaskan kemaluannya, maka dia tetap wajib qodho' dan kafarat, karena melepas kemaluan itu adalah jima' menurut madzhab tersebut. Adapun menurut ketiga imam lainnya, melepas kemaluan bukanlah termasuk jima', maka seandainya telah terbit fajar, sementara sesorang berjima' kemudian melepas kemaluannya dalam keadaan demikian, maka tidak ada qodho' dan tidak ada kafarat, pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin.
16.Bolehnya seseorang mengadu kedaannya kepada orang yang mampu membantunya jika pengaduannya itu tidak menghinakannya
17.Bolehnya seseorang memberitahukan apa yang tidak diketahuinya secara pasti, jika diamemiliki dugaan yang kuat. Seperti perkataan lelaki tersebut, "Tidak ada penduduk di Madinah ini yang lebih membutuhkan dibanding kami", ini adalah pemberitahuan berdasarkan dugaan, karena keyakinan itu butuh kepada penelitian penduduk Madinah rumah ke rumah.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Para ulama sepakat (ijma') atas wajibnya kafarat bagi orang yang jima' dengan sengaja dan ingat dibulan Ramadhan, tetapi mereka berselisih tentang orang yang melakukannya karena lupa atau karena dipaksa.
Imam Abu Hanifah berpendapat, wajibnya qodho' tanpa kafarat bagi yang lupa atau dipaksa. Imam Asy Syafi'I dan jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berjima' karena lupa maka tidak ada qodho', tidak juga kafara, ini juga pendapat imam Ahmad menurut salah satu riwayat darinya. Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah pengikut imam Ahmad, diantaranya syaikhTaqiyyuddin dan Ibnul Qoyyum, serta yang lainnya. Adapun yang masyhur dari Imam Ahmad dan madzhab Zhohiriyyah adalah wajibnya kafarat dan wajibnya berbuka bagi orang yang berjima' karena lupa atau karena tidak tahu atau kerana dipaksa, karena jima' adalah pembatal yang paling berat dengan sebab adanya syahwat dan kelezatan yang menafikan maksud dari shaum, dan menafikan penyerahan diri kepada Allah. Di dalam hadits qudsi, "dia meninggalkan makanannya dan syahwatnya karena Aku". Alasan lainnya adalah tidak logis adanya lupa dan dipaksa pada jima', sesungguhnya syahwat itu jika menggejolak maka hilanglah keterpaksaan dan jadilah sebuah pilihan bagi dirinya untuk melakukannya.
Adapun ulama yang berpendapat tidak batal dan tidak ada kafarat bagi orang yang berjima' karena lupa dan terpaksa, mereka berargumen dengan sejumlah dalil, diantaranya:
•Firman Allah ta'ala, "Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukumi kami jika kami lupaatau tidak sengaja"
•Sabda nabi –shallallahu'alaihi wa sallam- "Umatku diampuni dari ketidaksengajaan, lupa dan yang dipaksa"
•Hadits yang dibahas ini berlaku untuk orang yang sengaja melakukannya
•Berdasarkan ijma', tidak ada dosa atau hukuman dunia atau di akhirat bagi orang yang berjima' karena lupa, maka demikian juga tidak adanya kafarat
•Orang yang lupa atau terpaksa sama saja dengan tidak melakukannya, dan tidak benar menisbatkan perlakuan tersebut kepadanya, karena perbuatan itu dinisbatkan kepada pelaku yang memiliki niat, sementara orang ini tidak memiliki maksud atau pun keinginan.
•Syaikh AbdurRahman As Sa'diy berkata, "Yang benar adalah bahwa orang yang berjima' karenalupa atau dipaksa maka tidak batal dan tidak ada kafarat baginya, sebab Allah mengampuni orang yang lupa atau tidak sengaja".
•Adapun wanita (istri), jika dia punya kemampuan untuk berjima' (tidak dipaksa), maka menurut imam yang tiga dia wajib kafarat, adapun menurut Imam Asy Syafi'I tidak ada kafarat baginya. Pendapat jumhur ulama lah yang benar, sebab ada sebagian riwayat hadits, "celakalah aku dan aku telah mencelakakan", zhohir hadits ini menunjukkan bahwa istrinya dipaksa.
Para ulama pun berbedapendapat, apakah kafarat gugur dengan kemiskinan dan ketidakmampuan. Ada dua pendapat dalam masalah ini.
Imam Ahmad berpendapat gugurnya kafarat tersebut, karena nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- memberi rukhshoh (keringanan) kepada lelaki tersebut untuk memberi kurma dirinya dan keluarganya,seandainya itu adalah kafarat, maka tidak halal baginya dan keluarganya.
Adapun menurut jumhur (mayoritas) ulama tidak gugur kafaratnya dengan sebab kemiskinan dan ketidakmampuannya, karena hadits tersebut tidak menunjukkan hal itu, bahkan secara zhohir hadits ini menunjukkan tidak gugurnya kafarat tersebut, karena nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika bertanya kepada orang yang berjima' tentang derajat kafarat yang paling rendah yaitu memberi makan, dia berkata,"Saya tidak mampu", lantas beliau diam dan tidak membebaskan tanggungan lelaki tersebut. Secara asal bahwa kafarat tersebut tetap ada, dan sebagai qiyas dengan kafarat ini kafarat-kafarat lainnya dan qiyas dengan hutang yang tidak gugur karena ketidakmampuan.
Adapun keringanan (rukhsoh) kepadanya dengan memberi makan kafarat untuk keluarganya, maka sesungguhnya orang yang wajib melaksanakan kafarat jika telah digugurkan oleh orang lain, maka boleh baginya untuk memakan sebagian dari makanan kafarat tersebut, dan memberinya untuk keluarganya.
Diterjemahkandari Kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom, Kitabussiyam
Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0284-hukum-jima-di-siang-hari-dalam-bulan-ramadhan/282042441934153
Hadits 562 Di Kitaabus Shiyaam
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : جاء رجل إلي النبي صلي الله عليه و سلمفقال : هلكت يا رسول الله, قال : ((وما أهلكك؟ قال : وقعت علي امرتي في رمضان.فقال : ((هل تجد ما تعتق رقبة؟)) قال: لا, قال : ((فهل تستيع أن تصوم شهرينمتتابعين؟)) قال : لا, قال : ((فهل تجد ما تطعم ستين مسكينا؟)) قال : لا, ثم جلس,فأتي النبي صلى الله عليه و سلم بعرق فيه تمر, فقال: ((تصدق بهاذا)) فقال "أعلى أفقر منا؟! فما بين لابتيها أهل بيت أوحج إليه منا, فضحك النبي صلي الله عليهو سلم حتي بدت أنيابه: ثم قال ((اذهب فأطعم أهلك)) رواه السبعة, و اللفظ لمسلم.
Dari Abu Hurairoh–rodhiyallahu 'anhu-, dia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah–shallallahu 'alaihi wa sallam-, lelaki tersebut mengadu, "Celaka saya wahaiRasulullah", beliau bertanya, "Apa yang mencelakakanmu?", dia menjawab, "sayatelah menyetubuhi istri saya di (siang) bulan Ramadhan", lantas beliaubertanya, "Apakah kamu bisa membebaskan seorang budak?", dia menjawab, "Tidak",lalu beliau bertanya lagi, "Apakah kamu mampu shaum dua bulan berturut-turut?",dia menjawab, "Tidak". Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu bisa memberi makan 60orang miskin?", dia menjawab, "Tidak". Kemudian beliau duduk. Kemudian Nabi–shallallahu 'alaihi wa sallam- dibawakan senampan kurma. Lalau beliaumemerintahkan lelaki tersebut, "bersedekahlah dengan ini", dia menyangkal,"Apakah ada orang yang lebih fakir daripada kami?" Tidak ada di Madinah (-pent)ini yang lebih membutuhkannya daripada kami. Maka nabi –shallallahu 'alaihi wasallam- tertawa sambai kelihatan gigi taring beliau. Kemudian beliaumemerintahkan, "pergilah, dan berilah kurma ini untuk keluargamu". Diriwayatkanoleh Imam yang tujuh (sab'ah).
Faedah Hadits:
1.Orang yang berjima' (bersetubuh) di siang Ramadhan tersebut adalah Salamah bin Shokhr Al Bayyadh dari Bani Bayaadhoh, salah satu dari Bani Anshor AlKhuzro'i
2.Jima' disiang Ramadhan merupakan kemungkaran yang besar dan mencelakakan, dan nabi–shallallahu 'alaihi wa sallam- mengakui bahwa perbuatan tersebut mencelakakan.
3.Jima' secara sengaja mewajibkan kafarat yang berat, yaitu secara berurutan, pertama : membebaskan budak. Jika dia tidak mampu, maka shaum dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan 60 orang miskin.
4.Ungkapan sebulan tidak dengan hitungan hari (30 hari), tetapi jika dia memulai shaum pada tanggal 15 Rabiul Awwal maka dia selesai dengan berakhirnya tanggal 15 Jumadil Awwal.
5.Tidak adanya tindakan kekerasan terhadap orang yang taubat terhadap perbuatan maksiat yang dilakukannya.
6.Bahayanya jima' pada shaum wajib, pada shaum wajib lebih bahaya lagi, berdasarkan perkataannya, "celaka aku!", karena adanya kewajiban kafarat.
7.Jima' disiang Ramadhan mewajibkan kafarat, karena mulianya waktu tersebut, adapun jima' pada saat Qodho' (mengganti hari Ramadhan karena sakit atau safar –pent) selain di bulan Ramadhan maka hukumnya haram tetapi tidak mewajibkan kafarat tersebut. Barangsiapa yang berjima' di siang Ramadhan, maka wajib baginya qodho' dan kafarat, ini adalah madzhab imam yang empat.
8.Kafarat tidak gugur dari orang yang tidak mampu, hadits di atas tidak lah menunjukkan atas gugurnya kewajiban kafarat, secara asal kafarat tersebut ada tanggungannya.
9.Bolehnya orang lain menggugurkan kafaratnya, walaupun orang asing (ajnabiy) dengan syarat orang yang menggugurkan tersebut mengetahuinya. Karena ibadah itu butuh niat.
10.Kafarat bagi orang yang tidak mampu adalah memberi makan untuk dirinya dan untuk keluarganya jika yang memberi makanan tersebut adalah orang lain. Adapun jika dia (si pelaku jima') yang mempunyai makanan, maka tidak gugur dengan memberi untuk dirinya dan keluarganya saja.
11.Baik dan mulianya akhlak nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- , sungguh lelaki tersebut datang dengan rasa takut mengadu celaka, tapi beliau tenang dan senang bersamanya dan memberi makan untuknya dan keluarganya
12.Kafarat tersebut wajib bagi orang yang tanpa udzur berbuat jima' di siang Ramadhan sebagai hukuman dan pelajaran bagi dirinya dan bagi orang lain, serta untuk menghapus dosanya, dan agar dia tidak meremehkannya. Kafarat tersebut sebagai penyuci. Jima' merusak shaum berdasarkan Al Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas.
13.Jima' yang mewajibkan kafarat adalah masukkan dzakar (kemaluan) di depan ataupun di belakang kemaluan istrinya, walaupun tidak keluarnya air mani. Adapun keluar air mani dengan sentuhan tanpa memasukkan kemaluan, maka shaumnya batal dan mendapat dosa, akan tetapi tidak mewajibkan kafarat.
14.Istri yang dijima' jika dia ingat dan adanya kemampuan maka dia mendapat kafarat, qodho', dan dosa sebagaimana yang di dapat oleh suaminya. Karena secara asal penyetaraan keduanya (suamiistri) di dalam hukum. Adapun jika istri tersebut tidak ada kemampuan (dipaksaoleh suaminya), maka shaumnya tetap sah dan tidak ada qodho' baginya,berdasarkan hadits, "Umatku dimaafkan dari ketidaksengajaan, lupa, dan yang dipaksa".
15.Yang masyhur di madzhab Imam Ahmad adalah jika telah terbit fajar, ketika itu orang yang berjima' melepaskan kemaluannya, maka dia tetap wajib qodho' dan kafarat, karena melepas kemaluan itu adalah jima' menurut madzhab tersebut. Adapun menurut ketiga imam lainnya, melepas kemaluan bukanlah termasuk jima', maka seandainya telah terbit fajar, sementara sesorang berjima' kemudian melepas kemaluannya dalam keadaan demikian, maka tidak ada qodho' dan tidak ada kafarat, pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin.
16.Bolehnya seseorang mengadu kedaannya kepada orang yang mampu membantunya jika pengaduannya itu tidak menghinakannya
17.Bolehnya seseorang memberitahukan apa yang tidak diketahuinya secara pasti, jika diamemiliki dugaan yang kuat. Seperti perkataan lelaki tersebut, "Tidak ada penduduk di Madinah ini yang lebih membutuhkan dibanding kami", ini adalah pemberitahuan berdasarkan dugaan, karena keyakinan itu butuh kepada penelitian penduduk Madinah rumah ke rumah.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Para ulama sepakat (ijma') atas wajibnya kafarat bagi orang yang jima' dengan sengaja dan ingat dibulan Ramadhan, tetapi mereka berselisih tentang orang yang melakukannya karena lupa atau karena dipaksa.
Imam Abu Hanifah berpendapat, wajibnya qodho' tanpa kafarat bagi yang lupa atau dipaksa. Imam Asy Syafi'I dan jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berjima' karena lupa maka tidak ada qodho', tidak juga kafara, ini juga pendapat imam Ahmad menurut salah satu riwayat darinya. Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah pengikut imam Ahmad, diantaranya syaikhTaqiyyuddin dan Ibnul Qoyyum, serta yang lainnya. Adapun yang masyhur dari Imam Ahmad dan madzhab Zhohiriyyah adalah wajibnya kafarat dan wajibnya berbuka bagi orang yang berjima' karena lupa atau karena tidak tahu atau kerana dipaksa, karena jima' adalah pembatal yang paling berat dengan sebab adanya syahwat dan kelezatan yang menafikan maksud dari shaum, dan menafikan penyerahan diri kepada Allah. Di dalam hadits qudsi, "dia meninggalkan makanannya dan syahwatnya karena Aku". Alasan lainnya adalah tidak logis adanya lupa dan dipaksa pada jima', sesungguhnya syahwat itu jika menggejolak maka hilanglah keterpaksaan dan jadilah sebuah pilihan bagi dirinya untuk melakukannya.
Adapun ulama yang berpendapat tidak batal dan tidak ada kafarat bagi orang yang berjima' karena lupa dan terpaksa, mereka berargumen dengan sejumlah dalil, diantaranya:
•Firman Allah ta'ala, "Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukumi kami jika kami lupaatau tidak sengaja"
•Sabda nabi –shallallahu'alaihi wa sallam- "Umatku diampuni dari ketidaksengajaan, lupa dan yang dipaksa"
•Hadits yang dibahas ini berlaku untuk orang yang sengaja melakukannya
•Berdasarkan ijma', tidak ada dosa atau hukuman dunia atau di akhirat bagi orang yang berjima' karena lupa, maka demikian juga tidak adanya kafarat
•Orang yang lupa atau terpaksa sama saja dengan tidak melakukannya, dan tidak benar menisbatkan perlakuan tersebut kepadanya, karena perbuatan itu dinisbatkan kepada pelaku yang memiliki niat, sementara orang ini tidak memiliki maksud atau pun keinginan.
•Syaikh AbdurRahman As Sa'diy berkata, "Yang benar adalah bahwa orang yang berjima' karenalupa atau dipaksa maka tidak batal dan tidak ada kafarat baginya, sebab Allah mengampuni orang yang lupa atau tidak sengaja".
•Adapun wanita (istri), jika dia punya kemampuan untuk berjima' (tidak dipaksa), maka menurut imam yang tiga dia wajib kafarat, adapun menurut Imam Asy Syafi'I tidak ada kafarat baginya. Pendapat jumhur ulama lah yang benar, sebab ada sebagian riwayat hadits, "celakalah aku dan aku telah mencelakakan", zhohir hadits ini menunjukkan bahwa istrinya dipaksa.
Para ulama pun berbedapendapat, apakah kafarat gugur dengan kemiskinan dan ketidakmampuan. Ada dua pendapat dalam masalah ini.
Imam Ahmad berpendapat gugurnya kafarat tersebut, karena nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- memberi rukhshoh (keringanan) kepada lelaki tersebut untuk memberi kurma dirinya dan keluarganya,seandainya itu adalah kafarat, maka tidak halal baginya dan keluarganya.
Adapun menurut jumhur (mayoritas) ulama tidak gugur kafaratnya dengan sebab kemiskinan dan ketidakmampuannya, karena hadits tersebut tidak menunjukkan hal itu, bahkan secara zhohir hadits ini menunjukkan tidak gugurnya kafarat tersebut, karena nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika bertanya kepada orang yang berjima' tentang derajat kafarat yang paling rendah yaitu memberi makan, dia berkata,"Saya tidak mampu", lantas beliau diam dan tidak membebaskan tanggungan lelaki tersebut. Secara asal bahwa kafarat tersebut tetap ada, dan sebagai qiyas dengan kafarat ini kafarat-kafarat lainnya dan qiyas dengan hutang yang tidak gugur karena ketidakmampuan.
Adapun keringanan (rukhsoh) kepadanya dengan memberi makan kafarat untuk keluarganya, maka sesungguhnya orang yang wajib melaksanakan kafarat jika telah digugurkan oleh orang lain, maka boleh baginya untuk memakan sebagian dari makanan kafarat tersebut, dan memberinya untuk keluarganya.
Diterjemahkandari Kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom, Kitabussiyam
Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0284-hukum-jima-di-siang-hari-dalam-bulan-ramadhan/282042441934153
Belum ada Komentar untuk "0284. HUKUM JIMA' DI SIANG HARI DALAM BULAN RAMADHAN"
Posting Komentar