0267 : DALIL KEHARAMAN DAN NAJISNYA ANJING

Ulul Ramadhani

adakah penjelasan y9 menjelaskan, men9apa anjin9 itu haram n najis?
adakah dalil atas itu?

#m0h0n pencerahan.y

JAWABAN

Ziif Kaf

Mayoritas ulama mengharamkan memakan daging anjing , namun diriwayatkan dari al-Imam Malik Rahimahullah sebuah pendapat yang sangat lemah yang mengatakan makruh. Adapun dalil- dalil yang menunjukkan diharamkannya mengonsumsi daging anjing, di antaranya:

1. Hadits yang telah disebutkan sebelumnya tentang diharamkannya memakan hewan bertaring dan buas. Anjing termasuk memiliki dua sifat tersebut.

2. Hadits Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya ia berkata,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ n ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﺛَﻤَﻦِ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐِ ﻭَﻣَﻬْﺮِ ﺍﻟْﺒَﻐِﻲِّ ﻭَﺣُﻠْﻮَﺍﻥِ ﺍﻟْﻜَﺎﻫِﻦِ

“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan anjing, hasil pelacuran, dan hasil perdukunan.” (HR. al-Bukhari no. 2122 dan Muslim no. 1567) Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim Rahimahullah dari Rafi’ bin Khadij Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﺛَﻤَﻦُ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐِ ﺧَﺒِﻴﺚٌ
“Hasil penjualan anjing itu khabits (jelek).” (HR. Muslim no. 1568)

Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing adalah jahat, dan Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman: “… dan (Nabi) mengharamkan segala yang khabits (jahat/jelek) bagi mereka.” (al-A’raf: 157)

Hukum yang terkait dengan najisnya air liur anjing bukan didasarkan pada ayat Al-Quran tetapi didasarkan dari hadis Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90). Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91,Ahmad 2/427)

Namun yang disepakati ulama adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana dengan kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis.

Namun kita akui bahwa ada satu pendapat menyendiri yang mengatakan bahwa tubuh anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya saja. Karena hadits- hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan bahwa badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama kalangan mazhab Malikiyah.  dalam kitab" fiqih syafi'iyah semua sepakat bahwa anjing najis.dengan dasar hadis ini. Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90). Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali.

" Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim 27 , 91, Ahmad 2/427) Namun yang disepakati ulama adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana dengan kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis.  klw haramnya di qiyaskan dengan babi.dengan dalil irman Allah SWT: ”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q. Al-An’aam (6) : 145)

Si NCuup Amoretz

Bismillah...  "Haram Anjing" Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT: ”Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam (6) : 145)

Ayat ini dengan sharih menyatakan bahwa tidak ada benda yang diharamkan oleh Allah swt, kecuali benda- benda yang disebut di dalam ayat ini. Hanya saja, karena ayat ini turun di makkah/ayat Makiyyah, maka benda-benda yang diharamkan hanya sebatas pada bangkai, darah yang mengalir, babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Setelah itu, Syaari’ menambah jenis-jenis benda/hewan yang diharamkan, baik yang disebutkan di dalam al- Quran maupun hadits-hadits shahih; semacam binatang bertaring dan berkuku tajam, binatang jalalah, dan lain sebagainya.

"Najis"
terbukti anjing it memiliki bakteri2 brbahaya dan tubuh anjing slalu brkeringat/basah... Makax najis.,
tp jika menyentuhx dlm air tdk ap2...

Ana Uhibbuka Fillah

Mayoritas Ulama (Hanafiyyah, Hanabilah, Syafi’iyyah dan pendapat terkuat pada Malikiyyah) menilai hewan yang memiliki taring untuk memburu mangsanya adalah haram baik hewan tersebut piaraan seperti anjing, kucing ataupun liar seprti harimau dan serigala. Pernyataan diatas berdasarkan hadits nabi “Setiap hewan buas yang bertaring memakannya adalah haram” (HR. Muslim) Namun dikalangan Malikiyyah terdapat pendapat yang membolehkan daging anjing.al-Khotthoob berkata “Aku tidak melihat dalam sebuah madzhab ulama yang membolehkan memakan daging anjing”. Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 35/131 Wallaahu A'lamu Bis showaab.

Link Diskusi : 0267 : DALIL KEHARAMAN DAN NAJISNYA ANJING
Link Dokumen : 0267 : DALIL KEHARAMAN DAN NAJISNYA ANJING
Forsil Aswaja Tujuan didirikannya Group Forsil Aswaja Nusantara adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah dengan menganut salah satu dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta mempersatukan langkah para 'Ulama beserta pengikut-pengikutnya dan melakukan kegiatan-kegiatan Majelis Ta'lim dan Silaturahmi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia.

Belum ada Komentar untuk "0267 : DALIL KEHARAMAN DAN NAJISNYA ANJING"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel