0220 : MEMAKAI KAWAT GIGI (BEHEL)

Zanzanti Yanti Andeslo

assalamu'alaikum mau tanya bgmana hukum nya memakai gigi kawat. Ato behel gigi?.

JAWABAN

Waalaikumussalam

M Yulfa Saifudin

Wa'alaikumsalam.wr.wb.
Cuma mau menyumbang jawaban:
An-Nawawi berkata:

وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14/107).

Keterangan An-Nawawi sangat jelas membedakan antara mengatur gigi untuk tujuan memperbagus penampilan dan untuk tujuan menormalkan yang tidak normal. Mengatur gigi yang sudah teratur dan sudah normal, termasuk bentuk tidak ridha dengan ciptaan Allah, sementara merapikan gigi dalam rangka menormalkan yang cacat, termasuk mengembalikan ciptaan Allah pada kondisi yang lebih sempurna.

Syarah Shahih Muslim:14/107

Shahih Bukhari no.5476:
"Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; "Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah (QS Al Hasyr; 7)."

Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Sholeh Al-Munajid tentang gigi palsu:
"Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi."

Allahu a'lam bish shawaab.

Hasanul Zain

Sekedar menambahkan 'Ibaroh dari Tuhfatur Rohabah III.

ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلى الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به .اه

(الحواشى المدانية ج ٢ ص ٥٩)

Cikong Mesigit

Haram.

ويحرم وصل الشعر وتفليح الاسنان والوشم لانه صلي الله عليه وسلم لعن فاعل ذلك والمفعول به
Hawaasyil Madaaniyyah II/59

Jika ada kebutuhanuntuk meratakan gigi semisal susunangigi nampak jelek sehingga perludiratakan maka hukumnya tidakmengapa (baca:mubah)

.ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳُﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﻲﻋﻦ ﻭﺷﺮ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻔﻠﻴﺠﻬﺎ ﻟﻠﺤﺴﻦ ﻭﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻭﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ.

Namun jika tidak ada kebutuhan untukmengotak-atik gigi maka mengotak-atikgigi hukumnya haram, Bahkanterdapat larangan meruncingkan danmengikir gigi agar nampak indah.Terdapat ancaman keras atas tindakanini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaanAllah.

ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻌﻼﺝ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﻹﺯﺍﻟﺔ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔﻟﺬﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﺇﻻ ﺑﺈﺻﻼﺡﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ.

Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuanpengobatan, menghilangkan penampilangigi yang jelek atau ada kebutuhan yanglain semisal seorang itu tidak bisa makandengan baik kecuali jika susunan gigidiperbaiki dan ditata ulang maka haltersebut hukumnya tidak mengapa.

ﺳﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ ﻋﻦ ﺗﻘﻮﻳﻢ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻓﻘﺎﻝ : ﺇﺫﺍﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻛﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﻭﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰﺇﺻﻼﺣﻬﺎ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳُﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﻻﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻭﺷﺮ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻔﻠﻴﺠﻬﺎ ﻟﻠﺤﺴﻦﻭﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻭﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ .ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻌﻼﺝ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﻹﺯﺍﻟﺔ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔﻟﺬﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﺇﻻ ﺑﺈﺻﻼﺡ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ . ﺃﻣﺎ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪﺓ ﻓﻘﺎﻝﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﺟﺒﺮﻳﻦ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺨﻠﻊ ﺍﻟﺴﻦ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﻷﻧﻪ ﻳﺸﻮﻩﺍﻟﻤﻨﻈﺮ ﻭﻳﻀﻴﻖ ﻣﻨﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ... ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻔﻠﻴﺞ ﻭﻻﺍﻟﻮﺷﺮ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﺍﻧﻈﺮ ﻛﺘﺎﺏ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺝ/1 ﺹ /477

Abdur Rahman Assyafi'i

yupz.. Taqwiimul asnaan..
Kayaknya lebih pas..
Meski tetep berpatokan dgn kata taflij..

Boleh dibungkuz...
Dulu aku mengutipkan yang ini

قوله و تفليج الاسنان اى يحرم تفليج الاسنان للتحسين.....الى ان قال يستثنى الوشر لازالة الشين كوشر السن الزائدة و النازلة عن اخواتها فانه لا يحرم لانه لا يقصد به تحسين الهيئة

Haram meratakan gigi semisal dgn memanggurnya untk mempercantik diri...
Kecuali meruncingkan atau menggergaji gigi yang menonjol atau turun kebawah shg tidak rata deretan giginya,maka boleh.
Karena ini tidak termasuk kategori mempercantik diri

(al-mauhibah juz 17 hal 712)

Link Dokumen : MEMAKAI KAWAT GIGI (BEHEL)
Link Diskusi :  MEMAKAI KAWAT GIGI (BEHEL)

Belum ada Komentar untuk "0220 : MEMAKAI KAWAT GIGI (BEHEL)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel