0219 : PARFUM DARI BAHAN YANG NAJIS
Jumat, 15 November 2013
Tulis Komentar
Brojol Gemblung
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Informasi TeraktuaL – Dua siswa kelas XI IPA SMA Muhammadiyah Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Dwi Nailul Izzah dan Rintya Miki Aprianti akan mewakili Indonesia pada olimpiade internasional “International Environment Project Olympiad” (INEPO) di Istanbul, Turki. Ajang itu akan dilaksanakan pada 17-20 Mei 2013.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Lamongan Muhamad Zamroni, kedua siswa itu mewakili Indonesia setelah melakukan penelitian ilmiahnya berjudul “Limbah Peternakan Sapi” sebagai pengharum ruangan ramah lingkungan. Karya ilmiah itu mengalahkan 1.000 peserta dalam ajang “Indonesian Science Project Olympiad” (ISPO) yang berlangsung di Jakarta pada 26-28 Februari 2013.
“Sukses itu membawa keduanya menjadi wakil Indonesia di ajang internasional yang akan berlangsung di Turki,” kata Zamroni seperti dilansir dari Antara, Minggu (10/3).
Sementara itu, Dwi Nailul Izzah mengaku karya ilmiahnya itu menjelaskan tentang pengolahan limbah kotoran (feses) sapi menjadi cairan pengharuman ruangan dengan aroma alami tumbuh- tumbuhan. “Pengharum ruangan yang kami hasilkan murni berbau alami seperti tumbuhan yang menjadi makanan sapi, bukan karena ditambahi dengan bahan kimia agar bisa berbau wangi,” katanya. Dalam karyanya, kedua siswa itu juga membuat kajian ekonomi mengenai pangsa pasar produk pengharum ruangan tersebut. “Pengharum ruangan ini sehat karena tidak mengandung bahan kimia berbahaya, seperti “benzo acetan” layaknya produk pengharum yang ada di pasaran, dan juga ekonomis karena ongkos produksinya sangat murah, yakni Rp 21 ribu untuk kemasan 225 mililiter,” katanya.
SUMBER: http://m.forum.detik.com/parfum-dari-kotoran-sapi-membuat-2-siswa-dikirim-ke-olimpiade-t650253.html
=========
Proses Pembuatan :
(1) Proses fermentasi kotoran sapi dengan ragi atau jamur yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari.
=======
(2) Setelah itu, kotoran sapi yang sudah di fermentasi di peras dengan bantuan air untuk di ambil ekstraknya.
=======
(3) Proses selanjutnya adalah destilasi atau penyulingan dengan pengapian yang cukup, pada tahap destilasi ekstrak kotoran sapi dicampur dengan antiseptik yang berguna untuk menghilangkan kuman dan menghentikan fermentasi serta air kelapa.
=======
PERTANYAAN :
> SUCIKAH PARFUM TERSEBUT?
Terima kasih atas jawabannya dan Assalamu'alaikum...
JAWABAN
WAALAIKUMUSSALAM WR, WB..
Ana Uhibbuka Fillah
para ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakan tentang status benda najis yang sudah berubah unsur dan sifatnya.mereka mengatakan bahwa perubahan tsb mengubah hukum najis menjadi tidak najis.dalil2 yg dgunakan antara lain perubahan hukum yg terjadi pada khomr ketika nenjadi cuka, termasuk juga perubahan bangkai menjadi garam.
-perubahan tersebut dihukumi suci.ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Muhammad Syaibani serta sebagian pengikut abu hanifah,ibnu taimiyah dari hanabilah dan dhohiriyah.
AL-Bahru Ar-Raiq 1/329
-hukum yang dipakai adalah hukum Allah terhadap sesuatu yang Allah sebutkan namanya dengan Al-Quran.jika nama dan hakikat sesuatu tersebut sudah tidak ada,maka hukumnyapun tidak ada juga.sebagaimana garam, bukanlah lagi tulang atau daging,tanah dan abu bukanlah lagi kotoran dan bangkai, khomr bukanlah cuka, manusia bukanlah darah, dst.
AL-MUHALLA 1/128
ini pendat madzhab malikiyah dan hanafiyah
pendapat ke.2:
-jika benda adalah najis aini,maka perubahan tersebut tidak bisa merubah status kenajisannya,tetapi jika bukan najis aini,maka bisa mengubah status najis menjadi tidak najis. ini adalah pendapat ulama Syafi'iyah.
Asy-Syairazi berkata:
"barang najis,tidak bisa menjadi suci dengan proses al-istihalah,kecuali kulit bangkai jika disamak dan khomr.........jika kotoran dibakar dan jadi abu,maka tidaklah menjadi suci."
AL-MUHADZDZAB 1/10
-Al-Khotib Asy-Syarbini berkata:"najis 'ain itu, tidak bisa berubah menjadi suci dengan dicuci atau dengan Al-Istihalah.......................
MUGHNI AL-MUHTAJ 1/81
pendapat ke-3,
-al-istahalah tidak dapat merubah sesuatu yang asalnya najis,menjadi suci.ini adalah pendapat abu yusuf dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad
-Ibnu Qudamah berkata:
"dhohir dari al-madzhab (yaitu Imam Ahmad) menyatakan bahwa barang najis tidak bisa menjadi suci begitu saja dengan cara al-istihlah.
FATH AL-QODIR 1/200
dalam kitab Al-Mughni 1/97
-kecuali khomr yang berubah sendiri menjadi cuka,adapun yang lainnya,hukumnya tetap najis.seperti benda-benda najis yang terbakar menjadi abu, begitu juga babi jika jatuh ketempat pembuatan garam kemudian menjadi garam dan asap dari bahan bkar najis dan uap yg beterbangan yg berasal dr air najis,jika berubah menjadi embun pada suatu benda,kemudian menetes,maka hukumnya najis.
pendapat inilah yang paling kuat dan di ambil oleh lembaga fatwa arab saudi
AghitsNy Robby
maaf..ikut ngerecokin..kali kali aja cocok.
kalau saya..lebih mengarah kesini:
Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah 1 hal.21
ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدرالذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah najis cair yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang memperbaiki pada keju.
dari keterangan diatas dikatakan benda cair yg najis, kalau itu saja dima'fuw apalagi sekedar asap dan uap..dgn syarat untuk memperbaiki kualitas minyak wangi tsb.
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Informasi TeraktuaL – Dua siswa kelas XI IPA SMA Muhammadiyah Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Dwi Nailul Izzah dan Rintya Miki Aprianti akan mewakili Indonesia pada olimpiade internasional “International Environment Project Olympiad” (INEPO) di Istanbul, Turki. Ajang itu akan dilaksanakan pada 17-20 Mei 2013.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Lamongan Muhamad Zamroni, kedua siswa itu mewakili Indonesia setelah melakukan penelitian ilmiahnya berjudul “Limbah Peternakan Sapi” sebagai pengharum ruangan ramah lingkungan. Karya ilmiah itu mengalahkan 1.000 peserta dalam ajang “Indonesian Science Project Olympiad” (ISPO) yang berlangsung di Jakarta pada 26-28 Februari 2013.
“Sukses itu membawa keduanya menjadi wakil Indonesia di ajang internasional yang akan berlangsung di Turki,” kata Zamroni seperti dilansir dari Antara, Minggu (10/3).
Sementara itu, Dwi Nailul Izzah mengaku karya ilmiahnya itu menjelaskan tentang pengolahan limbah kotoran (feses) sapi menjadi cairan pengharuman ruangan dengan aroma alami tumbuh- tumbuhan. “Pengharum ruangan yang kami hasilkan murni berbau alami seperti tumbuhan yang menjadi makanan sapi, bukan karena ditambahi dengan bahan kimia agar bisa berbau wangi,” katanya. Dalam karyanya, kedua siswa itu juga membuat kajian ekonomi mengenai pangsa pasar produk pengharum ruangan tersebut. “Pengharum ruangan ini sehat karena tidak mengandung bahan kimia berbahaya, seperti “benzo acetan” layaknya produk pengharum yang ada di pasaran, dan juga ekonomis karena ongkos produksinya sangat murah, yakni Rp 21 ribu untuk kemasan 225 mililiter,” katanya.
SUMBER: http://m.forum.detik.com/parfum-dari-kotoran-sapi-membuat-2-siswa-dikirim-ke-olimpiade-t650253.html
=========
Proses Pembuatan :
(1) Proses fermentasi kotoran sapi dengan ragi atau jamur yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga hari.
=======
(2) Setelah itu, kotoran sapi yang sudah di fermentasi di peras dengan bantuan air untuk di ambil ekstraknya.
=======
(3) Proses selanjutnya adalah destilasi atau penyulingan dengan pengapian yang cukup, pada tahap destilasi ekstrak kotoran sapi dicampur dengan antiseptik yang berguna untuk menghilangkan kuman dan menghentikan fermentasi serta air kelapa.
=======
PERTANYAAN :
> SUCIKAH PARFUM TERSEBUT?
Terima kasih atas jawabannya dan Assalamu'alaikum...
JAWABAN
WAALAIKUMUSSALAM WR, WB..
Ana Uhibbuka Fillah
para ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakan tentang status benda najis yang sudah berubah unsur dan sifatnya.mereka mengatakan bahwa perubahan tsb mengubah hukum najis menjadi tidak najis.dalil2 yg dgunakan antara lain perubahan hukum yg terjadi pada khomr ketika nenjadi cuka, termasuk juga perubahan bangkai menjadi garam.
-perubahan tersebut dihukumi suci.ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Muhammad Syaibani serta sebagian pengikut abu hanifah,ibnu taimiyah dari hanabilah dan dhohiriyah.
AL-Bahru Ar-Raiq 1/329
-hukum yang dipakai adalah hukum Allah terhadap sesuatu yang Allah sebutkan namanya dengan Al-Quran.jika nama dan hakikat sesuatu tersebut sudah tidak ada,maka hukumnyapun tidak ada juga.sebagaimana garam, bukanlah lagi tulang atau daging,tanah dan abu bukanlah lagi kotoran dan bangkai, khomr bukanlah cuka, manusia bukanlah darah, dst.
AL-MUHALLA 1/128
ini pendat madzhab malikiyah dan hanafiyah
pendapat ke.2:
-jika benda adalah najis aini,maka perubahan tersebut tidak bisa merubah status kenajisannya,tetapi jika bukan najis aini,maka bisa mengubah status najis menjadi tidak najis. ini adalah pendapat ulama Syafi'iyah.
Asy-Syairazi berkata:
"barang najis,tidak bisa menjadi suci dengan proses al-istihalah,kecuali kulit bangkai jika disamak dan khomr.........jika kotoran dibakar dan jadi abu,maka tidaklah menjadi suci."
AL-MUHADZDZAB 1/10
-Al-Khotib Asy-Syarbini berkata:"najis 'ain itu, tidak bisa berubah menjadi suci dengan dicuci atau dengan Al-Istihalah.......................
MUGHNI AL-MUHTAJ 1/81
pendapat ke-3,
-al-istahalah tidak dapat merubah sesuatu yang asalnya najis,menjadi suci.ini adalah pendapat abu yusuf dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad
-Ibnu Qudamah berkata:
"dhohir dari al-madzhab (yaitu Imam Ahmad) menyatakan bahwa barang najis tidak bisa menjadi suci begitu saja dengan cara al-istihlah.
FATH AL-QODIR 1/200
dalam kitab Al-Mughni 1/97
-kecuali khomr yang berubah sendiri menjadi cuka,adapun yang lainnya,hukumnya tetap najis.seperti benda-benda najis yang terbakar menjadi abu, begitu juga babi jika jatuh ketempat pembuatan garam kemudian menjadi garam dan asap dari bahan bkar najis dan uap yg beterbangan yg berasal dr air najis,jika berubah menjadi embun pada suatu benda,kemudian menetes,maka hukumnya najis.
pendapat inilah yang paling kuat dan di ambil oleh lembaga fatwa arab saudi
AghitsNy Robby
maaf..ikut ngerecokin..kali kali aja cocok.
kalau saya..lebih mengarah kesini:
Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah 1 hal.21
ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدرالذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah najis cair yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang memperbaiki pada keju.
dari keterangan diatas dikatakan benda cair yg najis, kalau itu saja dima'fuw apalagi sekedar asap dan uap..dgn syarat untuk memperbaiki kualitas minyak wangi tsb.
Hasanul Zain
Brojol Gemblung Abdur Rahman Assyafi'i jika uap yang dihasilkan dari proses destilasi dgn pemanasan api adala najis, apakah hasil proses berikutnya, yakni pengembunan (dari uap diubah ke cair) adalah najis? Lantaran air yg dihasilkan dari proses ini adalah murni...tampa ada zat2 terdahulunnya..
Seperti pada penyulingan air laut, maka air yg dihasilkan adalah bening, tidak berasa.
Pendekatan nalarnya pakai ini :
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﻮﻳﺘﻴﺔ :
31 / 56
ﺏ - ﺍﻟﻌﺮﻕ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﺨﻤﺮ 6 :
- ﺍﻟﻌﺮﻕ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻜﺮﺍﺕ ﻳﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﺣﻜﻤﻪ
ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ ﻭﻳﺤﺪّ ﺷﺎﺭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ :
ﻻ ﺷﻚّ ﺃﻥّ ﺍﻟﻌﺮﻕ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻫﻮ ﻋﻴﻦ
ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﺗﺘﺼﺎﻋﺪ ﻣﻊ ﺍﻟﺪّﺧﺎﻥ ﻭﺗﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻄّﺎﺑﻖ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ
ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻻّ ﺃﺟﺰﺍﺅﻩ ﺍﻟﺘّﺮﺍﺑﻴّﺔ ، ﻭﻟﺬﺍ ﻳﻔﻌﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻨﻪ
ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻜﺎﺭ ﺃﺿﻌﺎﻑ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﻛﺜﻴﺮ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
ﺍﻟﻤﻔﺘﻰ ﺑﻪ : ﺃﻥّ ﺍﻟﻌﺮﻕ ﻟﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﺎﻟﻄّﺒﺦ ﻭﺍﻟﺘّﺼﻌﻴﺪ ﻋﻦ
ﻛﻮﻧﻪ ﺧﻤﺮﺍً ، ﻓﻴﺤﺪّ ﺑﺸﺮﺏ ﻗﻄﺮﺓ ﻣﻨﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﻜﺮ ،
ﻭﺃﻣّﺎ ﺇﺫﺍ ﺳﻜﺮ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺷﺒﻬﺔ ﻓﻲ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﺤﺪّ ﺑﻪ ، ﻭﻗﺪ
ﺻﺮّﺡ ﻓﻲ ﻣﻨﻴﺔ ﺍﻟﻤﺼﻠّﻲ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻪ ﺃﻳﻀﺎً .
----
menurut pemahaman saya yang dangkal dengan adanya 'Ibaroh diatas maka jelas hukum Uap najis yang menjadi embun tetap dihukumi najis meski sekalipun Embun itu sudah berubah muhtlaq menjadi bening/jernih sebab hasil penyulingan pertama sudah dihukumi najis sehingga proses kedua dari penyulingan yaitu pemerasan tetap najis karena itu masih 'Ainun Najsi.
Brojol Gemblung Abdur Rahman Assyafi'i jika uap yang dihasilkan dari proses destilasi dgn pemanasan api adala najis, apakah hasil proses berikutnya, yakni pengembunan (dari uap diubah ke cair) adalah najis? Lantaran air yg dihasilkan dari proses ini adalah murni...tampa ada zat2 terdahulunnya..
Seperti pada penyulingan air laut, maka air yg dihasilkan adalah bening, tidak berasa.
Pendekatan nalarnya pakai ini :
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ ﺍﻟﻜﻮﻳﺘﻴﺔ :
31 / 56
ﺏ - ﺍﻟﻌﺮﻕ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﺨﻤﺮ 6 :
- ﺍﻟﻌﺮﻕ ﻧﻮﻉ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻜﺮﺍﺕ ﻳﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﺣﻜﻤﻪ
ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﻓﻬﻮ ﻧﺠﺲ ﻭﻳﺤﺪّ ﺷﺎﺭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ :
ﻻ ﺷﻚّ ﺃﻥّ ﺍﻟﻌﺮﻕ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻫﻮ ﻋﻴﻦ
ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﺗﺘﺼﺎﻋﺪ ﻣﻊ ﺍﻟﺪّﺧﺎﻥ ﻭﺗﻘﻄﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻄّﺎﺑﻖ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ
ﻳﺒﻘﻰ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻻّ ﺃﺟﺰﺍﺅﻩ ﺍﻟﺘّﺮﺍﺑﻴّﺔ ، ﻭﻟﺬﺍ ﻳﻔﻌﻞ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻨﻪ
ﻓﻲ ﺍﻹﺳﻜﺎﺭ ﺃﺿﻌﺎﻑ ﻣﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﻛﺜﻴﺮ ﺍﻟﺨﻤﺮ ، ﻭﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ
ﺍﻟﻤﻔﺘﻰ ﺑﻪ : ﺃﻥّ ﺍﻟﻌﺮﻕ ﻟﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﺎﻟﻄّﺒﺦ ﻭﺍﻟﺘّﺼﻌﻴﺪ ﻋﻦ
ﻛﻮﻧﻪ ﺧﻤﺮﺍً ، ﻓﻴﺤﺪّ ﺑﺸﺮﺏ ﻗﻄﺮﺓ ﻣﻨﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﻜﺮ ،
ﻭﺃﻣّﺎ ﺇﺫﺍ ﺳﻜﺮ ﻣﻨﻪ ﻓﻼ ﺷﺒﻬﺔ ﻓﻲ ﻭﺟﻮﺏ ﺍﻟﺤﺪّ ﺑﻪ ، ﻭﻗﺪ
ﺻﺮّﺡ ﻓﻲ ﻣﻨﻴﺔ ﺍﻟﻤﺼﻠّﻲ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻪ ﺃﻳﻀﺎً .
----
menurut pemahaman saya yang dangkal dengan adanya 'Ibaroh diatas maka jelas hukum Uap najis yang menjadi embun tetap dihukumi najis meski sekalipun Embun itu sudah berubah muhtlaq menjadi bening/jernih sebab hasil penyulingan pertama sudah dihukumi najis sehingga proses kedua dari penyulingan yaitu pemerasan tetap najis karena itu masih 'Ainun Najsi.
Link Dokumen : PARFUM DARI BAHAN YANG NAJIS
Link Diskusi : PARFUM DARI BAHAN YANG NAJIS
Belum ada Komentar untuk "0219 : PARFUM DARI BAHAN YANG NAJIS"
Posting Komentar