0185 : UANG SOGOK
Rabu, 13 November 2013
Tulis Komentar
Muhammad Assidiqi
asslmalkm wrb zaman skarang kalau mau kerja hrus pakai uang misalnya "kalau ga ada uang 60 juta ga bkal bisa masuk kerja,maaf saya minta pendapatnya pda smua anggota forsil hukumnya gimana kalau dmikian ?
JAWABAN
Cecep Furqon
Wa'alaikumussalaaam
Pada dasarnya riswah atau sogokan adalah haram.....namun jika kita melihat pada kondisi sekarang yang serba uang, maka hukunya tafsil.
1 { hukum yng mentarif}hukum yang pasti adalah berdosa bagi seseorang/lembaga menentukan atau mentarif uang, yang pada dasarnya memang tidak ada peraturan untuk meminta uang dari pemerintah atau atasan.
2{hukum yang memberi} jika sipemberi berada diwilayah yang memang sudah merajalela kebatilan seperti itu{uang patokannya} dan ia memang berhak mendapatkan pekerjaan itu atau mendudukin jabatan itu maka boleh baginya melakukan pemberian uang.Ingat ini hanya mereka yang hidup dilingkunagan seperti itu. Namun demikian upayakanlah supaya jangan melakukan itu. lihat fatawi assubki
dalam fatwa as-subki
والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز .
fokus
وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز .
ingat kebolehan ini hanya bagi mereka yang berhaq atau sesuai dengan kapasitasnya.
3. Jika yng meberi memang tidak memiliki kapasitas sebagai pekerja atau sebagai pejabat yang kan dilamarnya. mak pemberian itu adalah haram. mutlaq, sebab itu adalah upya yang dilakukan pelamar yang bukan haqnya untuk supaya mereka yang diberi uang melakukan sesuatu yang pada akhirnya memberikan hak orang yang berhak kepada mereka yang tidak berhak dan ini adalah murni sogok atau riyasah
lihat Iqna
فرع قد ذكرنا أن الرشوة حرام مطلقاً والهدية جائزة في بعض الأحوال فيطلب الفرق بين حقيقتيهما مع أن الباذل راض فيهما والفرق من وجهين أحدهما ذكره ابن كج أن الرشوة هي التي يشرط على قابلها الحكم بغير الحق أو الامتناع عن الحكم بحق
fokus
أن الرشوة هي التي يشرط على قابلها الحكم بغير الحق أو الامتناع عن الحكم بحق
kesimpulan dari su'al
1. haram jika memang dibuat-buat. dalam arti ia sengaja memberi uang kepada seseorang agar ia diterima/terpilih padahal lingkungan atau pihak pabri/lembaga tidak meminta.
2. haram juga jika ia hidup dilingkungan yang sudah meraja lela perbuatan itu{ tarip} lalu ia memberi padahal ia tidak berhak untuk diterima atau menduduki jabatan
3. boleh ia melakukan itu {memberi uang} karena lingkungan seperti itu {telah meraja lela pentaripan} dan ia memang berhak untuk bekerja atau menduduki jabatan karena kapasitasnya yang dakui.
Link Dokumen : UANG SOGOK
Link Diskusi : UANG SOGOK
asslmalkm wrb zaman skarang kalau mau kerja hrus pakai uang misalnya "kalau ga ada uang 60 juta ga bkal bisa masuk kerja,maaf saya minta pendapatnya pda smua anggota forsil hukumnya gimana kalau dmikian ?
JAWABAN
Cecep Furqon
Wa'alaikumussalaaam
Pada dasarnya riswah atau sogokan adalah haram.....namun jika kita melihat pada kondisi sekarang yang serba uang, maka hukunya tafsil.
1 { hukum yng mentarif}hukum yang pasti adalah berdosa bagi seseorang/lembaga menentukan atau mentarif uang, yang pada dasarnya memang tidak ada peraturan untuk meminta uang dari pemerintah atau atasan.
2{hukum yang memberi} jika sipemberi berada diwilayah yang memang sudah merajalela kebatilan seperti itu{uang patokannya} dan ia memang berhak mendapatkan pekerjaan itu atau mendudukin jabatan itu maka boleh baginya melakukan pemberian uang.Ingat ini hanya mereka yang hidup dilingkunagan seperti itu. Namun demikian upayakanlah supaya jangan melakukan itu. lihat fatawi assubki
dalam fatwa as-subki
والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز .
fokus
وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز .
ingat kebolehan ini hanya bagi mereka yang berhaq atau sesuai dengan kapasitasnya.
3. Jika yng meberi memang tidak memiliki kapasitas sebagai pekerja atau sebagai pejabat yang kan dilamarnya. mak pemberian itu adalah haram. mutlaq, sebab itu adalah upya yang dilakukan pelamar yang bukan haqnya untuk supaya mereka yang diberi uang melakukan sesuatu yang pada akhirnya memberikan hak orang yang berhak kepada mereka yang tidak berhak dan ini adalah murni sogok atau riyasah
lihat Iqna
فرع قد ذكرنا أن الرشوة حرام مطلقاً والهدية جائزة في بعض الأحوال فيطلب الفرق بين حقيقتيهما مع أن الباذل راض فيهما والفرق من وجهين أحدهما ذكره ابن كج أن الرشوة هي التي يشرط على قابلها الحكم بغير الحق أو الامتناع عن الحكم بحق
fokus
أن الرشوة هي التي يشرط على قابلها الحكم بغير الحق أو الامتناع عن الحكم بحق
kesimpulan dari su'al
1. haram jika memang dibuat-buat. dalam arti ia sengaja memberi uang kepada seseorang agar ia diterima/terpilih padahal lingkungan atau pihak pabri/lembaga tidak meminta.
2. haram juga jika ia hidup dilingkungan yang sudah meraja lela perbuatan itu{ tarip} lalu ia memberi padahal ia tidak berhak untuk diterima atau menduduki jabatan
3. boleh ia melakukan itu {memberi uang} karena lingkungan seperti itu {telah meraja lela pentaripan} dan ia memang berhak untuk bekerja atau menduduki jabatan karena kapasitasnya yang dakui.
Link Dokumen : UANG SOGOK
Link Diskusi : UANG SOGOK
Belum ada Komentar untuk "0185 : UANG SOGOK"
Posting Komentar