0178 : MENGGUNAKAN BARANG JAMINAN HUTANG

Aulia Cenalcenil

Assalamu'alaikum wr wb..

Nderek tangled

Bgmn hukum'y meminjam uang ttpi ada barang jaminan'y.
Spt:
mminjam uang d ksh jaminan sawah untk d mnf'atkn selama blm bisa mmbyr utang'y.
Ato d ksh brg lain'y yg bisa d mnf'atkn bgi si peminjam.
Monggo d pun jelasaken.
Mtr suwun..

JAWABAN

Hasanul Zain

Wa'alaikum salam wr wb...!

Kalau dimasukkan ke dalam kasus Hutang dengan memberikan Jaminan sebidang sawah, kemudian dimanfaatkan/ diambil

manfaatnya maka hukumnya Tidak sah/ haram karena sawah tersebut hanya sebagai jaminan, lain lagi bila yang punya sawah menadzarkan atau mengidzinkan untuk digarap/ diambil manfaatnya, dengan catatan pemberian idizn garap tersebut tidak dimasukkan sebagai syarat ketika terjadinya 'Aqad.

ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺦ ﻣﺸﺎﻳﺨﻨﺎ ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﺍﻟﻤﺤﻘﻖ ﺍﻟﻄﻨﺒﺪﺍﻭﻱ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ
ﻧﺬﺭ ﺍﻟﻤﺪﻳﻮﻥ ﻟﻠﺪﺍﺋﻦ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﺍﻻﺭﺽ ﺍﻟﻤﺮﻫﻮﻧﺔ ﻣﺪﺓ ﺑﻘﺎﺀ
ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺫﻣﺔ ، ﻭﺍﻟﺬﻱ ﺭﺃﻳﺘﻪ ﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻱ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺍﻟﻴﻤﻨﻴﻴﻦ
ﻣﺎﻫﻮ ﺻﺮﻳﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﺔ ﻭﻣﻤﻦ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﺬﻟﻚ ﺷﻴﺦ
ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﺴﻴﻦ ﺍﻟﻘﻤﺎﻁ ﻭﺍﻟﻌﻼﻣﺔ ﺍﻟﺤﺴﻴﻦ
ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻷﻫﺪﺍﻝ.

ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﺝ ٢ ﺹ ٣٧٠

Contohnya : tono minjam uang ke toni kemudian tono bilang (saya minjam uangnya 50jt sawah yang diselatan sebagai jaminanya) toni bilang (oke tapi dengan syarat tanah tersebut saya garap).

Menurut pemahaman saya aqad diatas tidak sah.

Link Dokumen : MENGGUNAKAN BARANG JAMINAN HUTANG
Link Diskusi : MENGGUNAKAN BARANG JAMINAN HUTANG

Belum ada Komentar untuk "0178 : MENGGUNAKAN BARANG JAMINAN HUTANG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel