0174 : HUKUM MENINGGALKAN PUASA BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

Junai Zain Almubaarok


Assalamu'alaikum...
Mbah..hukume wong hmil n menyusui
ninggal poso py .?
@qadho
@bayar fidyah
@qadho n byr fidyah.


JAWABAN

Abdur Rahman Assyafi'i


و الحامل و المرضع ان خافتا على انفسهما افطرتا و عليهما القضاء، و ان خافتا على ة لديهما افطرتا و عليهما القضاء و الكفارة عن كل يوم مد

كفاية الاخيار ١/٢١٣



Orang hamil dan menyusui jika mereka hawatir akan dirinya sendiri maka boleh tdk berpuasa dan atas mereka diwajibkan qodlo. Dan jika mereka menghawatirkan pada anaknya maka selain qodlo, maka wajib membayar kaffarot tiap hari yg ia tinggalkan 1 mud.


Ayank Beibh;

masing2 madzhab berbeda pndapat:

*versi Imam Hanafi:
wajib Qhodo' saja.
*versi imam Malik:
wanita Hamil wajib mnqhodo' saja, klo wanita yg mwnyusui Wajib qhodo' dn bayar fidyah.
*versi imam Syafi'i dan Imam Hambali:
wanita hamil atw mnyusui Wajib Qhodo' saja apa bila mnghawatirkan dirinya sendiri atw mnghawatirkan dirinya sendiri dan anaknya, dan apabila hanya mnghawatirkan anaknya saja maka wajib mngqodho' dan mmbayar fidyah.

Link Dokumen : HUKUM MENINGGALKAN PUASA BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

Link Diskusi : HUKUM MENINGGALKAN PUASA BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

Belum ada Komentar untuk "0174 : HUKUM MENINGGALKAN PUASA BAGI WANITA HAMIL DAN MENYUSUI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel