0156 : HUKUM ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA SUDAH DI TALAQ 3 SAMA SUAMI
Jumat, 04 Oktober 2013
Tulis Komentar
'Aulia Cenalcenil
Asslmkm...
Sugeng ndalu sdyone..
Mau nanya nh..
Bolehkh sang istri mengajukn surat perceraian krna sudah d talaq 3 ma suami?
JAWABAN: Muhammad Fatkhurozi. wa'alaikum salam. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm jilid V/138 menyebutkan: “Allah swt telah berfirman ‘Talak itu dua kali, maka boleh kamu rujuk lagi secara patut atau melepaskannya dengan cara yang baik’. Allah swt juga berfirman ‘Lalu jika suami mentalaknya (sesudah cerai yang kedua), maka tidaklah si wanita itu halal baginya, sehingga dia kawin lagi dengan suami yang lain’. Dengan demikian Al-Qur’an tersebut menunjukkan –wallahu a’lam– bahwa orang yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, baik sesudah digauli atau belum, maka tidaklah mantan istrinya itu halal baginya sehingga ia kawin lagi dengan suami yang lain. Maka apabila seorang lelaki berkata kepada istrinya dengan ucapan ‘Engkau tertalak tiga’ menjadi haramlah ia baginya kecualai kalau sudah kawin lagi dengan suami yang lain”.
Fatwa imam Syafi’i ini telah ditetapkan bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga, sehingga suami tidak boleh rujuk lagi dan kalau itu dilakukan juga, maka rujuknya batal dan dia teranggap telah melakukan perkawinan yang tidak sah.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها
bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu' kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya" (Al-Mughni 8/174)
Dokumen Forsil : ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA TALAQ 3
Link Diskusi : ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA TALAQ 3
Asslmkm...
Sugeng ndalu sdyone..
Mau nanya nh..
Bolehkh sang istri mengajukn surat perceraian krna sudah d talaq 3 ma suami?
JAWABAN: Muhammad Fatkhurozi. wa'alaikum salam. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm jilid V/138 menyebutkan: “Allah swt telah berfirman ‘Talak itu dua kali, maka boleh kamu rujuk lagi secara patut atau melepaskannya dengan cara yang baik’. Allah swt juga berfirman ‘Lalu jika suami mentalaknya (sesudah cerai yang kedua), maka tidaklah si wanita itu halal baginya, sehingga dia kawin lagi dengan suami yang lain’. Dengan demikian Al-Qur’an tersebut menunjukkan –wallahu a’lam– bahwa orang yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, baik sesudah digauli atau belum, maka tidaklah mantan istrinya itu halal baginya sehingga ia kawin lagi dengan suami yang lain. Maka apabila seorang lelaki berkata kepada istrinya dengan ucapan ‘Engkau tertalak tiga’ menjadi haramlah ia baginya kecualai kalau sudah kawin lagi dengan suami yang lain”.
Fatwa imam Syafi’i ini telah ditetapkan bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga, sehingga suami tidak boleh rujuk lagi dan kalau itu dilakukan juga, maka rujuknya batal dan dia teranggap telah melakukan perkawinan yang tidak sah.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها
bahwasanya seorang wanita jika membenci suaminya karena akhlaknya atau perawakannya/rupa dan jasadnya atau karena agamanya, atau karena tuanya, atau lemahnya, dan yang semisalnya, dan ia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami maka boleh baginya untuk meminta khulu' kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk membebaskan dirinya" (Al-Mughni 8/174)
Dokumen Forsil : ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA TALAQ 3
Link Diskusi : ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA TALAQ 3
Belum ada Komentar untuk "0156 : HUKUM ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA SUDAH DI TALAQ 3 SAMA SUAMI"
Posting Komentar