0087. HUKUM MENJUAL ASI
Rabu, 17 April 2013
1 Komentar
Salim BinRifa'i BinSyarbini
JAWABAN
Hasanul Zain
Hukum Jual beli ASI (Air Susu Ibu) Menurut Kalangan Al-Maliki , As-Syafi'i dan Al-Hanbali boleh dan Sah karena ASI itu hukumnya Suci serta ada Manfaatnya :
ﺫﻫﺐ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪ
ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺑﻴﻊ ﻟﺒﻦ ﺍﻵﺩﻣﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﺣﻠﺐ , ﻷﻧﻪ ﻟﺒﻦ
ﻃﺎﻫﺮ ﻣﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ , ﻭﻷﻧﻪ ﻟﺒﻦ ﺃﺑﻴﺢ ﺷﺮﺑﻪ , ﻓﺄﺑﻴﺢ ﺑﻴﻌﻪ
ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ , ﻭﻷﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﻌﻮﺽ
ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺇﺟﺎﺭﺓ ﺍﻟﻈﺌﺮ , ﻓﺄﺷﺒﻪ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻊ
Dan tidak Boleh menurut Kalangan Al-Hanafi :
ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ , ﻷﻥ ﺍﻟﻠﺒﻦ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺎﻝ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ
الكتاب : الموسوعة الفقهية الكويتية
Sumber : www.islamport.com/d/2/fqh/1/35/910.html
https://www.facebook.com/groups/221287434676321?view=permalink&id=242735715864826&_mn_=1&refid=18
bagaimana dengan hadits :
BalasHapusada seorang anak dari kecil biasa keluar masuk rumah sahabat wanita, setelah baligh ia mengadukannya ke rasulullah karena ia terbiasa keluar masuk rumahnya yang dikhawatirkan terlihatnya auratnya maka rasulullah memerintahkannya menyusuinya,,, wanita itu kaget karena anak itu kan sudah baligh,,,
beliau mengatakan sampai tiga kali,,, dari hadits hadits lain yg berhubungan dengan hadits ini adalah berkata para sahabat ia tidak menyusui langsung tapi dengan menampung asinya dalam wadah dan memberikannya ke anak tersebut
so apakah hadits ini tidak dipakai,,,
klo cuma hadits tidak ada larangannya ya itu bersifat general,,, tapi ketika ada dalil khususnya tentu yang umum tidak bisa