0087. HUKUM MENJUAL ASI

Salim BinRifa'i BinSyarbini

assalamu'alaikum.mau nanya nih.apakah boleh jual beli air susu ibu?

JAWABAN

Hasanul Zain

Hukum Jual beli ASI (Air Susu Ibu) Menurut Kalangan Al-Maliki , As-Syafi'i dan Al-Hanbali boleh dan Sah karena ASI itu hukumnya Suci serta ada Manfaatnya :

ﺫﻫﺐ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﺍﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪ
ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺑﻴﻊ ﻟﺒﻦ ﺍﻵﺩﻣﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﺣﻠﺐ , ﻷﻧﻪ ﻟﺒﻦ
ﻃﺎﻫﺮ ﻣﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ , ﻭﻷﻧﻪ ﻟﺒﻦ ﺃﺑﻴﺢ ﺷﺮﺑﻪ , ﻓﺄﺑﻴﺢ ﺑﻴﻌﻪ
ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ , ﻭﻷﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﻌﻮﺽ
ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺇﺟﺎﺭﺓ ﺍﻟﻈﺌﺮ , ﻓﺄﺷﺒﻪ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻊ

Dan tidak Boleh menurut Kalangan Al-Hanafi :

ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ , ﻷﻥ ﺍﻟﻠﺒﻦ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺎﻝ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ

الكتاب : الموسوعة الفقهية الكويتية

Sumber : www.islamport.com/d/2/fqh/1/35/910.html

https://www.facebook.com/groups/221287434676321?view=permalink&id=242735715864826&_mn_=1&refid=18

1 Komentar untuk "0087. HUKUM MENJUAL ASI"

  1. bagaimana dengan hadits :
    ada seorang anak dari kecil biasa keluar masuk rumah sahabat wanita, setelah baligh ia mengadukannya ke rasulullah karena ia terbiasa keluar masuk rumahnya yang dikhawatirkan terlihatnya auratnya maka rasulullah memerintahkannya menyusuinya,,, wanita itu kaget karena anak itu kan sudah baligh,,,
    beliau mengatakan sampai tiga kali,,, dari hadits hadits lain yg berhubungan dengan hadits ini adalah berkata para sahabat ia tidak menyusui langsung tapi dengan menampung asinya dalam wadah dan memberikannya ke anak tersebut

    so apakah hadits ini tidak dipakai,,,
    klo cuma hadits tidak ada larangannya ya itu bersifat general,,, tapi ketika ada dalil khususnya tentu yang umum tidak bisa

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel