0050.MAKAN SEMUT


asalamu'alaikum, bagaimana hukumn'y jika bangkai semut di daLam guLa ikut terseduh, dan terminUm..
sukron
JAWABAN

Salim BinRifa'i BinSyarbini

wa'alaikum salam. Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh empat jenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung sejenis jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain). Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya mebunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (h.r. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).


Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak, maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas, alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena dianggap menjijikkan.
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?catid=1:tanya-jawab&id=1099:hukum-memakan-semut-yang-tercampur-di-makanan&option=com_content&view=article

Muhammad Al-Muthohhar

makan semut >>
Dilihat dulu permasalahannya , kalau semut tersebut dimakan secara langsung jelas harom , namun disini ada permasalahan jika ada madu kejatuhan semut & di masak bersama dengan semut di dalam nya maka boleh
dimakan, berbeda kalau semut tadi ada pada daging maka haram dimakan bersamaan karena tidak sulit bagi seseorang untuk membersihkan daging dari semut. Dan juga jika ada panci yang berisi masakan kejatuhan 1 ekor semut \ 1 ekor lalat dan hancur lebur semut tersebut dalam panci , maka tdk harom memakan masakan tersebut karena dianggap tidak menjijikkan .

ﻣﻐﻨﻲ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺟﺰﺀ 4 ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺼﻴﺪ ﻭﺍﻟﺬﺑﺎﺋﺢ )
ﻭﻟﻮ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺴﻞ ﻧﻤﻞ ﻭﻃﺒﺦ ﺟﺎﺯ ﺃﻛﻠﻪ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﻷﻧﻪ ﻻﻣﺸﻘﺔ ﻓﻲ ﺗﻨﻘﻴﺘﻪ ﻋﻨﻪ ، ﻭﻟﻮ ﻭﻗﻌﺖ ﻧﻤﻠﺔ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺃﻭ ﺫﺑﺎﺑﺔ ﻓﻲ ﻗﺪﺭ ﻃﺒﻴﺦ ﻭﺗﻬﺮﺕ ﺃﺟﺰﺍﺀﻫﺎ ﻓﻴﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﺃﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻄﺒﻴﺦ ﻷﻧﻪ ﻻﻳﺴﺘﻘﺬﺭ ، ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪﺓ ﺍﻟﺸﻴﺊ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻈﻬﺮ )
WALLOHU A'LAM BISHSHOWAB

Belum ada Komentar untuk "0050.MAKAN SEMUT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel