0379 : Hukum Melihat Aurat Orang Lain Saat Sholat

Tanya :

Wong Tengah
ASSALAMUALAIKUM

Tanya pak! saat solat dengan menggunakan sarung,dan pada saat sujut lututnya kelihatan pabila dilihat dari belakang.hal yg seperti itu apakah dapat membatalkan solat....?

#‎matur tank you

Jawab :

Santri Deso
(مسألة : ي) : قولهم : يشترط الستر من أعلاه وجوانبه لا من أسفله الضمير فيها عائد إما على الساتر أو المصلي ، والمراد بأعلاه على كلا المعنيين في حق الرجل السرة ومحاذيها ، وبأسفله الركبتان ومحاذيهما ، وبجوانبه ما بين ذلك ، وفي حق المرأة بأعلاه ما فوق رأسها ومنكبيها وسائر جوانب وجهها ، وبأسفله ما تحت قدميها ، وبجوانبه ما بين ذلك

arti simple: Syarat sahnya shalat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas atau samping,kecuali arah bawah.

Maksud dari arah atas bagi laki2 adlah menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar.
untuk arah bawah,dimulai dari lutut serta anggota yang lurus dengan lutut.
sedangkan arah samping adalah,tertutupnya semua anggota antara pusar dan lutut.
mengenai arah atas bagi perempuan adalah menutupi kepala,pundak dan sisi samping wajahnya.
untuk arah bwahnya,bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya.
sedangkan arah sampingnya,semua anggota aurat di antara kepala dan kaki perempuan.
Bughyatul Murtarsyidin Hal. 84

Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0365-melihat-aurat-org-lain-saat-sholat/357020814436315
Diskusi :  https://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/334152860056444/
Forsil Aswaja Tujuan didirikannya Group Forsil Aswaja Nusantara adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah dengan menganut salah satu dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta mempersatukan langkah para 'Ulama beserta pengikut-pengikutnya dan melakukan kegiatan-kegiatan Majelis Ta'lim dan Silaturahmi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "0379 : Hukum Melihat Aurat Orang Lain Saat Sholat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel