0376 : Rukun Mandi Wajib

Tanya :
Restu OrangTua
Assalamu'alaikum..
Saya masih belajar..
Poro ust. Sya mau tnya,
1.ada berapa rukun mandi wajib..?
2.misal,didalam niat mandi wajib(katanya niat didalam hati berbareng dgn menyiram air kebadan),tetapi sya mengalami was2,keraguan, adakah solusinya..?
Atau ada pendapat madzab lain yg membolehkan niat(didalam hati) itu tidak mesti berbareng dgn menyiram air kebadan..?
Trmkasih..
Mohon penjelasannya..


Jawab :

Pusara Ditengah Laut 
 urun rembug : - Untuk Achinafillah Restu tabir no.1 nya : - ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺍﺛﻨﺎﻥ ﻓﻘﻂ ﻭﻫﻤﺎ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻭﺗﻌﻤﻴﻢ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ---------------------Kalangan Assyafiiyah mengatakan bahwa fardhu nya mandi dua saja dan hal itu adalah 
1. Niat 
2. Menyempurkan guyuran seluruh anggota jasad tubuh bagian luar nya (tubuh) dgn air. --------------------- *) Tambahan ke 3 Mahzab Malikiyyah - Hanafiyyah - alhanbaliyyah : -- ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺧﻤﺴﺔ ﻭﻫﻲ : -1 ﺍﻟﻨﻴﺔ -2 ﺗﻌﻤﻴﻢ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ -3 ﺩﻟﻚ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺠﺴﺪ – 4 ﺍﻟﻤﻮﺍﻻﺓ -5 ﺗﺨﻠﻴﻞ ﺷﻌﺮ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﺟﻤﻴﻌﻪ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ---- " 

Kalangan Al-malikiyyah mengatakan fardhu nya mandi ada lima : 
1. Niat 
2. Menyempurnakan guyuran pd anggota jasad tubuh dgn air . 
3. Yg demikian itu kpd seluruh jasad anggota tubuh 
4. Berkesinambungan (terus menerus) 
5. Meyela - nyelakan rambut ( ngerueki '- jowo ) seluruh rambut jasad anggota tubuh dgn air.------------- ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻓﺮﺽ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺷﻲﺀ ﻭﺍﺣﺪ ﻭﻫﻮ ﺗﻌﻤﻴﻢ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﻭﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻷﻧﻒ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺍﺧﻞ ﺍﺗﻔﻖ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﻌﻤﻴﻢ ﺍﻟﺠﺴﺪ ﻛﻠﻪ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ ﻓﺮﺽ ----" 

Kalangan Al-Hanbali mengatakan bahwa fardhu mandi itu satu , mencakup menyempurnakan guyuran pd jasad anggota tubuh, dan dikategorikan masuk anggota jasad tubuh adalah mulut dan hidung karenanya mjadi wajiblah menyertakan siraman kepada keduanya hingga bagian dalamnya.. Dan telah bersepakat para imam yg empat ini atas wajibnya meratakan guyuran seluruh anggota jasad badan dgn air ------------- ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺛﻼﺛﺔ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺛﺎﻧﻴﻬﺎ : ﺍﻹﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺛﺎﻟﺜﻬﺎ : ﻏﺴﻞ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ --- " 

Kalangan al-hanafiyah mengatakan : fardhu mandi ada tiga : 
1. Mudhomadhatuh ( kumur - kumur air ) 
2. Al-istinsyaq ( memasukan/meyerap / hirup air dlm rongga hidung ) 
3. Meratakan guyuran air ke seluruh anggota badan dgn menggunakan air. --- Waullahualam' -- 
Sumber : Kitab Fiqh Ala Mahzab Ar'baah / kitab bersuci.

demikian akhinafillah restu, -ﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻓﺮﺽ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺷﻲﺀ ﻭﺍﺣﺪ -- " 
Kalangan Al-Hanbali mengatakan bahwa fardhu mandi itu satu " --- ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﺛﻼﺛﺔ : ﺃﺣﺪﻫﺎ : ﺍﻟﻤﻀﻤﻀﺔ ﺛﺎﻧﻴﻬﺎ : ﺍﻹﺳﺘﻨﺸﺎﻕ ﺛﺎﻟﺜﻬﺎ : ﻏﺴﻞ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺑﺎﻟﻤﺎﺀ --- " 
Kalangan al-hanafiyah mengatakan : fardhu mandi ada tiga : 
1. Mudhomadhatuh ( kumur - kumur air ) 
2. Al-istinsyaq ( memasukan/meyerap / hirup air dlm rongga hidung ) 
3. Meratakan guyuran air ke seluruh anggota badan dgn menggunakan air. -- 
Kesimpulan : Yang tanpa memasukkan rukun NIAT hanya Hanbaliyyah dan Al-hanafiyyah. 

Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0362rukun-mandi-wajib/356987441106319
Diskusi : https://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/329448563860207/ 
Forsil Aswaja Tujuan didirikannya Group Forsil Aswaja Nusantara adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah dengan menganut salah satu dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta mempersatukan langkah para 'Ulama beserta pengikut-pengikutnya dan melakukan kegiatan-kegiatan Majelis Ta'lim dan Silaturahmi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia.

Belum ada Komentar untuk "0376 : Rukun Mandi Wajib"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel