0291 : HUKUM MENGKONSUMSI KEPITING

Hadi Wijaya
PERTANYAAN:

assalamu'alaikum.
ada bahasan tentang hukum makan kepiting....

1.kepiting sawah di hukumi haram karena hidup di dua alam. jelas banyak orang NU / aswaja yang tidak mau makan kepiting sawah (air tawar) karena jijik makananya kotoran manusia di sungai-sungai kecil.

2. tetapi kenapa kalau kita makan kepiting Laut atau kepiting yg hidup di air asin (Tambak) yg biasa dijual pinggir2 jalan atau di SEA FOOD2, koq nggak ada yg mempermasalahkan hukum halal dan haram nya? apa karena rasanya uenak atau lagi malas membahas Fiqh tentang makanan???padahal ini nyata dalam kehidupan sehari-hari( PR juga bagi santri Fuqoha)


JAWABAN:


Gendeng Jadab
 

wa'alaikum salam.

Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’. Berikutpendapat tersebut : 1.Pendapatyang Mengharamkan Ulama’ yang mengharamkannya umumnya berkesimpulan dari pemahaman bahwa hewan yanghidup di dua alam, adalah haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma''i. Maslah keharaman hewan amphibi ini kita dapatkan salah satunya dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkanharamnya hewan yang hidup di dua alam. Namun sebenarnya, masalah keharaman hewan yang hidup di dua alam, juga masih diperselisihkan. Karena memang tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman hewan yang hidup di dua alam

====================================================

Gendeng Jadab

 2.Pendapat yang Menghalalkan.

Pendapat kedua menyatakan tentang kehalalan kepiting, baik karena mereka memandang pengharaman terhadap hewan yang hidup di dua lalam adalah lemah, juga sebagian memastikan, bahwa kepiting bukanlah hewan ampibhi. inilah pendapat disampaikan ulama’ diantaranya Atha'dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah danAl-Muhalla 6/84 oleh IbnuHazm).

Link Diskusi : https://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/281299648675099/
Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0291hukum-mengkonsumsi-kepiting/282592115212519
Forsil Aswaja Tujuan didirikannya Group Forsil Aswaja Nusantara adalah untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah dengan menganut salah satu dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta mempersatukan langkah para 'Ulama beserta pengikut-pengikutnya dan melakukan kegiatan-kegiatan Majelis Ta'lim dan Silaturahmi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan mayarakat, kemajuan bangsa dan ketinggian harkat serta martabat manusia.

Belum ada Komentar untuk "0291 : HUKUM MENGKONSUMSI KEPITING"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel