0291 : HUKUM MENGKONSUMSI KEPITING
Minggu, 02 Februari 2014
Tulis Komentar
Hadi Wijaya
PERTANYAAN:
assalamu'alaikum.
ada bahasan tentang hukum makan kepiting....
1.kepiting
sawah di hukumi haram karena hidup di dua alam. jelas banyak orang NU /
aswaja yang tidak mau makan kepiting sawah (air tawar) karena jijik
makananya kotoran manusia di sungai-sungai kecil.
2. tetapi kenapa
kalau kita makan kepiting Laut atau kepiting yg hidup di air asin
(Tambak) yg biasa dijual pinggir2 jalan atau di SEA FOOD2, koq nggak ada
yg mempermasalahkan hukum halal dan haram nya? apa karena rasanya uenak
atau lagi malas membahas Fiqh tentang makanan???padahal ini nyata dalam
kehidupan sehari-hari( PR juga bagi santri Fuqoha)
JAWABAN:
Gendeng Jadab
wa'alaikum salam.
Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’. Berikutpendapat tersebut : 1.Pendapatyang Mengharamkan Ulama’ yang mengharamkannya umumnya berkesimpulan dari pemahaman bahwa hewan yanghidup di dua alam, adalah haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma''i. Maslah keharaman hewan amphibi ini kita dapatkan salah satunya dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkanharamnya hewan yang hidup di dua alam. Namun sebenarnya, masalah keharaman hewan yang hidup di dua alam, juga masih diperselisihkan. Karena memang tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan keharaman hewan yang hidup di dua alam
====================================================
Gendeng Jadab
2.Pendapat yang Menghalalkan.
Pendapat kedua menyatakan tentang kehalalan kepiting, baik karena mereka memandang pengharaman terhadap hewan yang hidup di dua lalam adalah lemah, juga sebagian memastikan, bahwa kepiting bukanlah hewan ampibhi. inilah pendapat disampaikan ulama’ diantaranya Atha'dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah danAl-Muhalla 6/84 oleh IbnuHazm).
Link Diskusi : https://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/281299648675099/
Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0291hukum-mengkonsumsi-kepiting/282592115212519
Belum ada Komentar untuk "0291 : HUKUM MENGKONSUMSI KEPITING"
Posting Komentar