0276. HUKUM MELIHAT TELEVISI
Minggu, 02 Februari 2014
Tulis Komentar
مصطفى على صحيب
bagaimana hukumnya melihat televisi... kebanyakan televisi kan haremnya gak nutup aurot
apakah termasuk maksiat???
JAWABAN
Ana Uhibbuka Fillah
Dalam kitab "Bulghotut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab" karya kiyai Thoifur Ali Wafa Al-Maduri diterangkan : "Tidak benar orang yang mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya harom dengan alasan adanya tayangan- tayangan televisi yang berisi lagu-lagu yang mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yang semacam itu. Sebab tayangan-tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya harom lidzatihi (harom karena bendanya), karena tayangan-tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya 'aridh i (datang kemudian). Yang benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yang diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang sudah diketahui secara umum. Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yang dikatakan alat malahi adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar. Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi harom selama tidak menimbulkan fitnah. Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yang diterangkan dalam kitab "Suluku Sabilil Inshof Wal Bu'di Anil Ghuluwwi Wal I'tisaf (Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena) " Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa hukum asal menonton televisi adalah mubah. Sedangkan bila yang ditonton adalah hal-hal yang harom maka hukum menontonnya tentunya harom. Wallohu a'lam
Referensi : 1. Bulghotut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab, Hal : 50-51
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ. ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ . ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎﻑ
Link Diskusi : http://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/272845716187159/
Link Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0276-hukum-melihat-televisi/274285452709852
bagaimana hukumnya melihat televisi... kebanyakan televisi kan haremnya gak nutup aurot
apakah termasuk maksiat???
JAWABAN
Ana Uhibbuka Fillah
Dalam kitab "Bulghotut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab" karya kiyai Thoifur Ali Wafa Al-Maduri diterangkan : "Tidak benar orang yang mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya harom dengan alasan adanya tayangan- tayangan televisi yang berisi lagu-lagu yang mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yang semacam itu. Sebab tayangan-tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya harom lidzatihi (harom karena bendanya), karena tayangan-tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya 'aridh i (datang kemudian). Yang benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yang diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang sudah diketahui secara umum. Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yang dikatakan alat malahi adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti gitar. Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi harom selama tidak menimbulkan fitnah. Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yang diterangkan dalam kitab "Suluku Sabilil Inshof Wal Bu'di Anil Ghuluwwi Wal I'tisaf (Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena) " Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa hukum asal menonton televisi adalah mubah. Sedangkan bila yang ditonton adalah hal-hal yang harom maka hukum menontonnya tentunya harom. Wallohu a'lam
Referensi : 1. Bulghotut Thullab Fi Talkhishi Fatawi Masyayihil Anjab, Hal : 50-51
ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﻟﻘﺪ ﻏﻠﻂ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﻠﻴﻔﺰﻳﻮﻥ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻌﻠﻼ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻏﺎﻧﻰ ﺍﻟﺨﻠﻴﻌﺔ ﻭﺑﺮﻭﺯ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺷﺎﺷﺎﺗﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻣﻌﺮﻳﺔ ﻟﻠﺮﺟﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﺎﺭﺿﺔ. ﻭﺣﻘﻴﻘﺔ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻋﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻹﻋﻼﻡ ﻓﻴﻌﺮﺽ ﻣﺎ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻪ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻹﺭﺳﺎﻝ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺟﺎﺋﺰﺍ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻣﻨﻪ ﻋﻠﻤﺎ ﺿﺮﻭﺭﻳﺎ . ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﺍﻟﺔ ﻟﻬﻮ ﻷﻥ ﺍﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﺎ ﺻﻨﻊ ﻟﻤﺤﺾ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻰ ﺍﻟﺰﺟﺎﺟﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺍﺓ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺃﻓﺘﻨﺖ. ﻫﺬﺍ ﻣﻠﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﺍﻟﻤﺴﻤﺎﺓ : ﺳﻠﻮﻙ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻹﻧﺼﺎﻑ ﻭﺍﻟﺒﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻐﻠﻮ ﻭﺍﻹﻋﺘﺴﺎﻑ
Link Diskusi : http://www.facebook.com/groups/forsil.jabodetabek/permalink/272845716187159/
Link Dokumen : https://www.facebook.com/notes/forsil-aswaja-nusantara/0276-hukum-melihat-televisi/274285452709852
Belum ada Komentar untuk "0276. HUKUM MELIHAT TELEVISI"
Posting Komentar