0274. PUASA WANITA HAMIL/MENYUSUI
Minggu, 02 Februari 2014
Tulis Komentar
Ami Hasan
Banyak di antara ibu" rumah tangga yg di kala bulan puasa sedang hamil tua atau sedang menyusui bayi.sehingga mereka tdk berpuasa karna beragam alasan. Ada yg karna kasihan anak nya yg gak bisa menyusui atau juga karna gak kuat berpuasa. Bagaimana tentang hal ini dalam masalah puasa nya. Apa berdosa dan gmn hukum nya?
JAWABAN
Cikong Mesigit
boleh membatalkan puasanya.namun nanti wajib qodlo. jk alasannya kehawatiran pd dri sndri mk wjb qodlo.&jk hawatir pd anaknya yg dikandung mk wjb qodlo+byr fidyah 1 mud utk 1 hari puasa.
Utk ukuran 1 mud -+ 679,79 gram beras(beras bagus)./lbh mudahnya di globalkan 700gram.syukur2 1kg.
pndpt kuat yg kt pegang dr asy asyafi'iyyah adlh.jk hawatir dg keadaan diri sendiri sj/hawatir dg keadaan diri sendiri+anak mk wjb qodho sj. Jk hawatir pd anaknya sj mk hrs byr fidyah+qodlo.
(maaf,mksdku pd saat tdk brpuasa itulah byr fidyahnya)&lambat2nya pd ahir romadlon.adapun qodlonya ya tntu diluar bln puasa.
Ana Uhibbuka Fillah
Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan wajib meng- Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah dengan catatan apabila faktornya karena menghawatirkan terhadap dirinya sendiri, atau menghawatirkan terhadap dirinya sendiri dan anaknya, Tendensi ketentuan ini adalah firman Allah swt. “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Albaqaarah Ayat 184) Imam Syafi’I menyamakan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit sedang orang sakit pada ayat diatas (saat tidak berpuasa) tidak diwajibkan membayar fidyah. Jika faktor wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa murni karena menghawatirkan anak yang ia kandung atau ia susui maka dia wajib meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut sekaligus membayar Fidyah hal ini karena berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Daud ra dan Imam baehaqi “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud) Dan berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar ra. ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih) (Jika dikonversikan dalam bentuk liter satu mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter berupa makanan pokok).
Link Diskusi : 0274. PUASA WANITA HAMIL/MENYUSUI
Link Dokumen : 0274. PUASA WANITA HAMIL/MENYUSUI
Banyak di antara ibu" rumah tangga yg di kala bulan puasa sedang hamil tua atau sedang menyusui bayi.sehingga mereka tdk berpuasa karna beragam alasan. Ada yg karna kasihan anak nya yg gak bisa menyusui atau juga karna gak kuat berpuasa. Bagaimana tentang hal ini dalam masalah puasa nya. Apa berdosa dan gmn hukum nya?
JAWABAN
Cikong Mesigit
boleh membatalkan puasanya.namun nanti wajib qodlo. jk alasannya kehawatiran pd dri sndri mk wjb qodlo.&jk hawatir pd anaknya yg dikandung mk wjb qodlo+byr fidyah 1 mud utk 1 hari puasa.
Utk ukuran 1 mud -+ 679,79 gram beras(beras bagus)./lbh mudahnya di globalkan 700gram.syukur2 1kg.
pndpt kuat yg kt pegang dr asy asyafi'iyyah adlh.jk hawatir dg keadaan diri sendiri sj/hawatir dg keadaan diri sendiri+anak mk wjb qodho sj. Jk hawatir pd anaknya sj mk hrs byr fidyah+qodlo.
(maaf,mksdku pd saat tdk brpuasa itulah byr fidyahnya)&lambat2nya pd ahir romadlon.adapun qodlonya ya tntu diluar bln puasa.
Ana Uhibbuka Fillah
Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan wajib meng- Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah dengan catatan apabila faktornya karena menghawatirkan terhadap dirinya sendiri, atau menghawatirkan terhadap dirinya sendiri dan anaknya, Tendensi ketentuan ini adalah firman Allah swt. “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Albaqaarah Ayat 184) Imam Syafi’I menyamakan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit sedang orang sakit pada ayat diatas (saat tidak berpuasa) tidak diwajibkan membayar fidyah. Jika faktor wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa murni karena menghawatirkan anak yang ia kandung atau ia susui maka dia wajib meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut sekaligus membayar Fidyah hal ini karena berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Daud ra dan Imam baehaqi “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud) Dan berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar ra. ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih) (Jika dikonversikan dalam bentuk liter satu mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter berupa makanan pokok).
Link Diskusi : 0274. PUASA WANITA HAMIL/MENYUSUI
Link Dokumen : 0274. PUASA WANITA HAMIL/MENYUSUI
Belum ada Komentar untuk "0274. PUASA WANITA HAMIL/MENYUSUI"
Posting Komentar