0231 : NIAT SHOLAT MENURUT 4 MADZHAB
Jumat, 03 Januari 2014
Tulis Komentar
A Ramdhan Ab
assalamu'alaikum
Adakah ulama syafi'iyyah yg membolehkan mendahulukan niat shalat bagi orang yg kesulitan menyertakan niatnya dgn takbiratul ihram..?
Mhn ibarotnya?
1. ada yg mengatakan oleh karena dlm niat harus ada qosdulfi'li, ta'yin dan fardliyah, maka saat takbir hati juga harus mengucapkan 'niat saya shalat fardlu isya' misalnya.
2. sebagian lain mengataka bhw niat bkn seperti itu karena hati bkn untk mengucap, niat shalat adalah dgn membayangkan keseluruhan shalat (ijmal) ketika takbiratul ihram,
3. Ada jg yg mengatakan bhwa ketika kita mau shalat isya misalnya lalu kitu wudlu, menggelar sajadah lalu berdiri menghadap qiblat lalu takbiratul ihram maka shalat sudah sah tanpa harus mengucap lagi 'niat saya...dst' /membayangkan shalat dalam hati, karena dgn apa2 yg kita lakukan sblm shalat tadi kita sudah punya tujuan utk melaksanakan shalat.
Mana yang benar 1,2 atau 3?
JAWABAN
waalaikumussalam..
Ziif Kaf
ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻭﺍﻟﺘﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﺎ
ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ : ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﻲ
ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﺍﻟﻌﺮﻓﻴﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ
ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻌﺪ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍ ﻟﻠﺼﻼﺓ
“Didalam kitab Al-Majmu dan Tanqihul Mukhtar yang telah di pilih oleh Al-Imam Ghazali, bahwa “bersamaan” itu cukup dengan kebiasaan umum (‘Urfiyyah/ ﺍﻟﻌﺮﻓﻴﺔ ), sekiranya (menurut kebiasaan umum) itu sudah bisa disebut mencamkan shalat (al-Istihdar al-‘Urfiyyah)” Imam Al-Ibnu Rif’ah dan A-Imam As- Subki membenarkan pernyataan diatas, dan Al-Imam As-Subki mengingatkan bahwa yang tidak menganggap/menyakini bahwa praktek seperti atas (Muqaranah Urfiyyah ( ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ﻋﺭﻓﻴﻪ )) tidak cukup menurut kebiasaan), maka ia telah terjerumus kepada kewas-wasan. Pada dasarnya “bersamaan” atau biasa disebut Muqaranah (ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ) adalah berniat yang bersamaan dengan takbiratul Ihram mulai dari awal takbir sampai selesai mengucapkannya, artinya keseluruhan takbir, inilah yang dinamakan Muqaranah Haqiqah ( ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ﺣﻘﻴﻘﺔ ). Namun, jika hanya dilakukan pada awalnya saja atau akhir dari bagian takbir maka itu sudah cukup dengan syarat harus yakin bahwa yang demikian menurut kebiasaan (Urfiyyah) sudah bisa dinamakan bersamaan, inilah yang dinamakan Muqaranah Urfiyyah ( ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ﻋﺭﻓﻴﻪ ). Menurut pendapat Imam Madzhab selain Imam Syafi’i, diperbolehkan mendahulukan niat atas takbiratul Ihram dalam selang waktu yang sangat pendek. Tempatnya niat adalah di dalam hati. Sebagaimana diterangkan dalam Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, pada pembahasan
ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺼﻼﺓ
ﻭﻣﺤﻠﻬﺎ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻻ ﺗﻌﻠﻖ ﺑﻬﺎ ﺑﺎﻟﻠﺴﺎﻥ
ﺃﺻﻼ
“niat tempatnya didalam hati, pada asalnya tidak terikat dengan lisan"
setahu aq yg benar nmr 1
untuk yg nmr 2 dan 3 aq belum pernah tahu. klw kesulitan bisa pakai yg ini
Hasanul Zain
Ini saya kutip dari Kitab Minhajul Qowim Tadz A Ramdhan :
Menurut Imam Nawawi dan lainnya seperti Ibnu Rif'ah dan Imam Subki karena mengikuti Pendapat Imam Ghozali cukup bagi orang awam dengan Muqoronah 'Urfiyah.
واختار النواوي وغيره كابن الرفعة والسبكي تبعا للغزالي وامامه انه يكفي المقارنة العرفية عند العوام بحيث يعد مستحضرا للصلاة.
المنهاج القويم
والثالث تكفي المقارنة العرفية عند العوام بحيث يعد مستحضرا للصلاة وهذا مااختاره الإمام والغزلي والنواوي في شرح المهذب، والله أعلم.
كفاية الأخيار ج ١ ص ١٠٣
Link Diskusi : NIAT SHOLAT MENURUT 4 MADZHAB
Link Dokumen : NIAT SHOLAT MENURUT 4 MADZHAB
assalamu'alaikum
Adakah ulama syafi'iyyah yg membolehkan mendahulukan niat shalat bagi orang yg kesulitan menyertakan niatnya dgn takbiratul ihram..?
Mhn ibarotnya?
1. ada yg mengatakan oleh karena dlm niat harus ada qosdulfi'li, ta'yin dan fardliyah, maka saat takbir hati juga harus mengucapkan 'niat saya shalat fardlu isya' misalnya.
2. sebagian lain mengataka bhw niat bkn seperti itu karena hati bkn untk mengucap, niat shalat adalah dgn membayangkan keseluruhan shalat (ijmal) ketika takbiratul ihram,
3. Ada jg yg mengatakan bhwa ketika kita mau shalat isya misalnya lalu kitu wudlu, menggelar sajadah lalu berdiri menghadap qiblat lalu takbiratul ihram maka shalat sudah sah tanpa harus mengucap lagi 'niat saya...dst' /membayangkan shalat dalam hati, karena dgn apa2 yg kita lakukan sblm shalat tadi kita sudah punya tujuan utk melaksanakan shalat.
Mana yang benar 1,2 atau 3?
JAWABAN
waalaikumussalam..
Ziif Kaf
ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻭﺍﻟﺘﻨﻘﻴﺢ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﺎ
ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺍﻻﻣﺎﻡ ﻭﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ : ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﻲ
ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﻘﺎﺭﻧﺔ ﺍﻟﻌﺮﻓﻴﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻌﻮﺍﻡ
ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻌﺪ ﻣﺴﺘﺤﻀﺮﺍ ﻟﻠﺼﻼﺓ
“Didalam kitab Al-Majmu dan Tanqihul Mukhtar yang telah di pilih oleh Al-Imam Ghazali, bahwa “bersamaan” itu cukup dengan kebiasaan umum (‘Urfiyyah/ ﺍﻟﻌﺮﻓﻴﺔ ), sekiranya (menurut kebiasaan umum) itu sudah bisa disebut mencamkan shalat (al-Istihdar al-‘Urfiyyah)” Imam Al-Ibnu Rif’ah dan A-Imam As- Subki membenarkan pernyataan diatas, dan Al-Imam As-Subki mengingatkan bahwa yang tidak menganggap/menyakini bahwa praktek seperti atas (Muqaranah Urfiyyah ( ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ﻋﺭﻓﻴﻪ )) tidak cukup menurut kebiasaan), maka ia telah terjerumus kepada kewas-wasan. Pada dasarnya “bersamaan” atau biasa disebut Muqaranah (ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ) adalah berniat yang bersamaan dengan takbiratul Ihram mulai dari awal takbir sampai selesai mengucapkannya, artinya keseluruhan takbir, inilah yang dinamakan Muqaranah Haqiqah ( ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ﺣﻘﻴﻘﺔ ). Namun, jika hanya dilakukan pada awalnya saja atau akhir dari bagian takbir maka itu sudah cukup dengan syarat harus yakin bahwa yang demikian menurut kebiasaan (Urfiyyah) sudah bisa dinamakan bersamaan, inilah yang dinamakan Muqaranah Urfiyyah ( ﻣﻘﺎﺭﻧﻪ ﻋﺭﻓﻴﻪ ). Menurut pendapat Imam Madzhab selain Imam Syafi’i, diperbolehkan mendahulukan niat atas takbiratul Ihram dalam selang waktu yang sangat pendek. Tempatnya niat adalah di dalam hati. Sebagaimana diterangkan dalam Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, pada pembahasan
ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺼﻼﺓ
ﻭﻣﺤﻠﻬﺎ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻻ ﺗﻌﻠﻖ ﺑﻬﺎ ﺑﺎﻟﻠﺴﺎﻥ
ﺃﺻﻼ
“niat tempatnya didalam hati, pada asalnya tidak terikat dengan lisan"
setahu aq yg benar nmr 1
untuk yg nmr 2 dan 3 aq belum pernah tahu. klw kesulitan bisa pakai yg ini
Hasanul Zain
Ini saya kutip dari Kitab Minhajul Qowim Tadz A Ramdhan :
Menurut Imam Nawawi dan lainnya seperti Ibnu Rif'ah dan Imam Subki karena mengikuti Pendapat Imam Ghozali cukup bagi orang awam dengan Muqoronah 'Urfiyah.
واختار النواوي وغيره كابن الرفعة والسبكي تبعا للغزالي وامامه انه يكفي المقارنة العرفية عند العوام بحيث يعد مستحضرا للصلاة.
المنهاج القويم
والثالث تكفي المقارنة العرفية عند العوام بحيث يعد مستحضرا للصلاة وهذا مااختاره الإمام والغزلي والنواوي في شرح المهذب، والله أعلم.
كفاية الأخيار ج ١ ص ١٠٣
Link Diskusi : NIAT SHOLAT MENURUT 4 MADZHAB
Link Dokumen : NIAT SHOLAT MENURUT 4 MADZHAB
Belum ada Komentar untuk "0231 : NIAT SHOLAT MENURUT 4 MADZHAB"
Posting Komentar