0228 : WUDHU UNTUK BAGIAN YANG DIPERBAN

Billy Qtwo We

Assalamualaikum jika ditangan atau dikening ana ada perban bgmana wudu dan shalat ana?mhon pjelasan berikut rujukannya .wassalam

JAWABAN

Putri Kosmetik

Wa alaikum salam.
Fashlun.... Idza kaana ala ba'dli a'dlo-ihi kasrun yahtaju ila wad'u al jabair..
Pasal
penderita balutan
jika pd sebagian anggota tubuh ada luka yg butuh diberi balutan , maka hendaklah balutan dipasang pada saat badan telah suci . Jika ia memasangnya dlm keadaan suci lalu berhadas dan takut melepasnya , atau memasngnya dlm keadaan tdk suci dan takut melepasnya , maka cukup mengusap diatas balutan. Coz Nabi Saw emerintah Aliy Ra agar mengusap diatas balutan .
By kitab muhadzdzab
Selanjutnya penderita ini masih diwajibkan tayamum menurut pendapat di kitab Al Umm. Coz ada hadis riwayat Jabir ra. Bahwasanya seorang lelaki tertimpa batu yg melukai kepalanya kemudian ia ihtilam lalu ia mandi dan meninggal ( coz lukanya terkena air) lalu Nabi Saw. Bersabda ; sesungguhnya cukup ia bertayamum dan membalut kepalanya dgn kain , lalu mengusap balutannya dan membasuh bagian tubuh yg lain.
By majmu' juz 2 hal 324

Tza Albantani

dlm madhad imam safe'i rohimallah yg tertera di dalam fathul mu'iin bab wudhu jika di bagian anggota wudhu ada luka seperti wajah, ato tangan, kaki jika luka ini sangat rentan dgn air, ato bisa patal jika kena air cukup basahin aj di sekelilingnya tampa membasuh titik lukanya tetapi, jika kena air tdk menimbulkan madarat maka wajib di basuhnya terus bagaimana dgn luka yg di perban kita lihat dulu kondisi lukanya yg di perban jika perbannya d lepas, lukanya akan berakibat buruk jika kena air maka cukup dgn mengusap bagian luarnya sj dari luar perbannya dgn usapan air wudhu yg ringan2 sj tetapi jika kondisi lukanya tdk berbahaya jika kena air maka wajib melepaskan dulu perbannya lalu basuh dgn air wudhu dgn pelan2 jika usai wudhunya, kenakan lg perbannya ato di ganti dgn yg baru

wallahu a'lam.

Hasanul Zain

Untuk mengenai tatacara wudhu'nya sudah dijawab oleh para asatidz/ah diatas jadi saya hanya menjawab bagian tatacara sholatnya ya'ni sujud dengan adanya perban.

Jika memang seumpama perbannya dilepas terjadi madhorot maka sah sujudnya dengan menggunakan perban/sujud diatas perban dan tidak wajib I'ada/mengulang sholatnya.

بوضع بعض جبهته بكشف للجبهة ان سهل الكشف بحيث لايناله به مشقة لاتحمل عادة فلو كان بجبهته جرح أو نحوه وعليه عصابة وشق عليه نزعها صح السجود عليها ، ولا تلزمه الاعادة.

نهاية الزين ص ٦٩

Ana Uhibbuka Fillah

skedar menambahkan, jika luka yg diperban tdk memungkinkan untuk dibuka,maka cara berwudhunya adalah sebagai berikut:
1.mengerjakan tayamum
-tayamum didahulukan agar bekas debu yang menempel dari badan hilang karena terkena air basuhan wudhug
2.mengerjakan wudhu
-cara berwudhu,seperti wudhu biasa pada umumnya dan ketika sampai pada bagian yang diperban,diusahakan sebisa mungkin membasuh bagian yang tidak sakit.
3.mengusap perban yang menutupi bagian yang wajib disucikan
4.ketika akan mengerjakan sholat fardu lagi,menurut Imam Rofi'i diwajibkan membasuh bagian yang diperban,sedangkan menurut Imam Nawawi, cukup mengerjakan wudhu saja.dan pendapat Imam Nawawi yang mu'tamad.
Ref.Mughni AlMuhtaj 1/256,At-Taqriroh As-Syadidah hal.156,Al-Fiqhul Manhaji 1/69

Billy Qtwo We

guna memuaskan dan menuntaskn rasa penasaran ana.
Kepada semua ana mhon dijabarkn/disurahkan ket dari kitb Alminhajul Qowim Ibnu hajar hal 26 ana kesulitan dlm mengartikannya.
وان كان محدثا تيمم عن الجراحة وقت غسل العليل ثم ان كان عليه جبيرة نزعها وجوبا فان خاف غسل الصحيح ومسح عليهاوتيمم عماتحتهافى الوجه واليدين ويجب عليه القضاء اذا وضع الجبيرة على غير طهر

Ana Uhibbuka Fillah

ana coba terjemah cara kasar nya aja, soalnya takut salah baca dari latinya , kurang lebih seperti ini :
==========
Apabila ia dlm keadaan hadast, maka bertayamumlah dari lukanya pada bagian yg sakitnya, kemudian jika diatas yg sakit itu ada perbanya, maka wajib mencopotnya, jika takut maka basuhlah dng benar dan usaplah diatas perbanya lalu pada bagian bawah perbanya ditayamumi pada bagian wajah dan lengan, dan ia wajib mengqodo jika meletakan perban pada bagian yg tdk suci.

WaAllahu'alam
==========

Hasanul Zain

Maaf koreksi dikit

jika takut maka basuhlah dng benar dan usaplah diatas perbanya
----

Jika takut maka basuhlah anggota yang sehat dan usaplah anggota yang sakit/perbannya.
---
dan ia wajib mengqodo jika
meletakan perban pada bagian yg tdk suci.
---

Maksudnya (Dan wajib mengqodho' sholatnya bila ketika meletakkan jabiroh dalam keadaan tidak suci (hadats).

Billy Qtwo We

nah ini dia..... dari matan Alminhajul Qowim bab shalat
واذا بلغ الصبي او أفاق المجنون والمغمى عليه اواسلم الكافر اوطهرت الحائض اوالنفساء قبل خروج الوقت بتكبرة التحرم وجب القضاء بشرط بقاء السلامة من الموانع بقدرمايسع الطهرة والصلاة ويجب قضاء ماقبلها ان جمعت معها بشرط السلامة من الموانع قدرالفرضين والطهرة
***
lathinnya:
wa idza balagho asshobiyu au afaqo almajnunu wal mugma alaih au aslama al kafiru au thoharotilha'idu awinnufasaa'u qobla khurujil waqti bitakbirotittaharrumi wajaba alqodo'u bisyarti baqo'issalaamati minal mawani'i biqodri maa yasaa'u attoharrota wassholaata wayajibu qodo'u maa qoblaha in jumi'at ma'aha bisyartissalaamati minal mawani'i qodrol fardoin wattoharroti..***
afwan bila bnyak kesalahan penulisannya.

mhon surahannya mangga....

Ana Uhibbuka Fillah

hmm...surahanya ya, ana coba ya :
========
Apabila anak kecil telah balig, atau ada orang yg sembuh dari gila dan pingsan, atau orang kafir masuk islam, atau suci dari haid atau nifas sebelum keluarnya waktu sholat dan sekira waktunya masih bisa utk melapalkan kalimat takbirotul ihrom, maka orang2 yg telah disebut diatas wajib mengqodo sholat tersebut, namun dengan syarat selamat dari perkara2 yg dapat mencegah sholat, seperti apa syaratnya...yaitu sekira luas waktunya utk melakukan bersuci dan sholat.

WaAllahu'alam

Hasanul Zain

Penjabaran dari Ustadzah Ana sudah lebih dari cukup, saya cuma sekedar melengkapi Ibaroh yang tertinggal/belum dima'nai oleh Ustadzah Ana

ﻭﻳﺠﺐ ﻗﻀﺎﺀ ﻣﺎﻗﺒﻠﻬﺎ ﺍﻥ ﺟﻤﻌﺖ ﻣﻌﻬﺎ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﻧﻊ ﻗﺪﺭﺍﻟﻔﺮﺿﻴﻦ ﻭﺍﻟﻄﻬﺮﺓ

Dan juga wajib mengqodho' sholat sebelumnya (yang bisa dijama') dengan syarat selamat dari mani' (hal" yang dapat mencegah sholat) yang sekiranya cukup untuk melakukan 2fardhu dan sesuci.

Link Diskusi : WUDHU UNTUK BAGIAN YANG DIPERBAN
Link Dokumen : WUDHU UNTUK BAGIAN YANG DIPERBAN

Belum ada Komentar untuk "0228 : WUDHU UNTUK BAGIAN YANG DIPERBAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel