0208 : HUKUM MEMBELI PADI YANG BELUM DI PANEN

Juragan Kopi

Assalamu'alaikum,,wr,,wb..
Punten mau nanya,,bagaimn hukum beli padi yg masih di sawah..dn siapa yg wajib mengeluarkn zakatnya???nuhun

JAWABAN

WAALAIKUMUSSALAM WR, WB

Ana Uhibbuka Fillah

pada dasarnya,jual beli saat buah belum nampak kebaikannya (masih muda atau belum matang) adalah tidak diperbolehkan.berikut ketentuan jual beli buah saat belum tampak kebaikannya menurut ketentuan syara
1.padi,jagung,semangka, terong sayuran,tidak diperbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya,kecuali:
-dipetik langsung atau dijual bersama tanahnya
2.kurma,kelapa,dan buah dlm btang phon lainnya, tdk dperbolehkan djual sbelum wktunya.kecuali:
-dipetik langsung/dijual bersama btang phonnya atau tanahnya.
solusi dalam mengatasi masalah pembelian buah yang masih belum nampak kebaikannya dan belum dimungkinkan untuk segera dipotong bilamana hal semacam ini banyak terjadi di masyarakat kita,dan kita tidak dapat menghindarinya adalah:
1.Mengikuti pendapat Imam Syafi'i dengan qoul qodiimnya yang memperkenankan penjualan semacam padi meski masih dalam tangkainya,asalkan bentuk bijinya telah mengeras (dapat diperkirakan rata-rata hasil buahnya) di saat siap potong.
AL-MAJMU 5/49 dan 10/472
2.Antara penjual dan pembeli tidak mengadakan akad jual beli,tapi mengadakan akad saling hibah menghibahi.
SIRAAJ AL-WAHAAB 1/308

M Yulfa Saifudin

Berikut penjelasannya:
Dari pertanyaan diatas dapat dikategorikan jual-beli tebasan. Di kalangan petani lazim dikenal penjualan hasil panen dengan cara tebasan. Dari tinjauan bahasa, tebasan adalah pembelian hasil tanaman sebelum dipetik. Dalam praktik, tebasan dilakukan, biasanya oleh tengkulak, dengan cara membeli hasil pertanian atau perkebunan sebelum masa penen.
Jual tebasan berdasarkan kondisi tanaman atau buahnya diklasifikasikan menjadi tiga.
Pertama, buah atau bulir padi belum terlihat. Untuk klasifikasi pertama, ulama sepakat bahwa menjual buah atau tanaman yang belum terlihat hukumnya haram dan tidak sah. Sebab, jual beli tersebut termasuk menjual sesuatu yang tidak ada (بيع المعدوم).

Kedua, buah atau bulir padi sudah terlihat dan sudah layak panen. Dalam kondisi seperti ini hanafiah memperbolehkan sepanjang tidak ada syarat, buah atau padi tetap dibiarkan pada pohonnya atau tanamannya (syart tabqiyah). Sebab syarat tersebut tidak sejalan dengan kepentingan transaksi dan syarat tersebut memberikan keuntungan salah satu pihak yang bertransaksi. Dengan demikian jika penjualan dilakukan tanpa syarat atau dengan syarat, pohon atau padi dipanen (syartul qoth’i), maka hukumnya boleh.

Sedangkan menurut malikiyah, syafi’iyyah dan hanabilah, penjualan buah atau padi yang belum layak panen diperbolehkan, baik dengan syarat tabqiyah atau qoth’I ataupun tanpa syarat.

Ketiga, buah atau bulir padi sudah terlihat tetapi belum layak panen. Untuk klasifikasi ketiga, jika penjualan dilakukan dengan syarat qoth’i, maka ulama sepakat memperbolehkan. Dalam kasus penjualan dilakukan dengan syarat qoth’i, kedua belah pihak boleh menyepakati dibiarkannya buah atau padi hingga layak petik. An-Nawawi berkata:

قَالَ أَصْحَابنَا : وَلَوْ شَرَطَ الْقَطْع ثُمَّ لَمْ يَقْطَع فَالْبَيْع صَحِيح وَيَلْزَمهُ الْبَائِع بِالْقَطْعِ ، فَإِنْ تَرَاضَيَا عَلَى إِبْقَائِهِ جَازَ (شرح النووي على مسلم)

Jika penjualan dilakukan dengan syarat tabqiyah, maka ulama sepakat tidak memperbolehkan. Dan jika penjualan dilakukan tanpa syarat, maka menurut hanafiah diperbolehkan dan menurut malikiyah, syafi’iyah dan hanabilah tidak diperbolehkan. Disamping hanafiah ada pula beberapa ulama yang memperbolehkan diantaranya adalah: Awza’iy dan al-Bukhory seperti telah saya singgung di atas.

Argumentasi yang diajukan ulama yang memperbolehkan adalah hadis mu’allaq dan hadis nomer 2052 dari shohih bukhory:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli".

Dalam hadis mu’allaq larangan jual-beli buah sebelum masak tidak bersifat tegas dan karenanya hukumnya tidak sampai haram. Sedangkan hadis nomer 2052 mengisyaratkan diperbolehkannya jual beli tersebut. Sebab dalam hadis tersebut di katakan bahwa barangsiapa yang menjual pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya menjadi milik penjual kecuali ada perjanjian buah menjadi milik pembeli. Dan jika dalam kasus jual pohon kurma buah bisa menjadi milik pembeli dengan adanya perjanjian, berarti buah bisa dimiliki pembeli dengan transaksi terpisah.

Sedangkan argumentasi yang melarang adalah hadis Bukhari no. 2044 yang secara tegas melarang jual-beli buah sebelum masak:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya. Beliau melarang untuk penjual dan pembeli."

Dan hadis ini tidak mencakup larangan jual-beli buah sebelum masak dengan syarat qoth’I, sebab sebagaimana disebutkan dalam hadis 2048 pelarangan ini dilatarbelakangi kekhawatiran terjadinya gagal panen sebelum sampai ke tangan pembeli. Dan dengan dipanen sebelum waktunya (qoth’u) maka kekhawatiran tersebut hilang, dan karenanya jual beli diperbolehkan. Hadits Bukhari no. 2048:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِيَ فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِي قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ قَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ ثَمَرًا قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهُ ثُمَّ أَصَابَتْهُ عَاهَةٌ كَانَ مَا أَصَابَهُ عَلَى رَبِّهِ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَبَايَعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا وَلَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ بِالتَّمْرِ

Artinya: Telah menceritakan kepadaku 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Humaid dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual buah-buahan hingga sempurna. Ada yang bertanya apa; "Apa tanda sempurnanya?" Beliau menjawab: "Ia menjadi merah ". Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Coba kau renungkan, bagaimana sekiranya Allah mencegah kurma menjadi masak hanya karena salah seorang diantara kalian mengambil harta saudaranya!" Al Laits berkata; telah menceritakan kepada saya Yunus dari Ibnu Syihab berkata: "Seandainya seseorang menjual buah sebelum nampak kebaikannya kemudian terserang hama (penyakit) maka tanggung jawabnya pada pemiliknya". Telah mengabarkan kepada saya Salim bin 'Abdullah dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling berjual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya dab jangan pula menjual kurma matang dengan kurma mentah".

Pendapat paling tasamuh adalahpendapat Ibnu Abidin al-Hanafy yang memperbolehkan jual beli buah atau tanaman secara mutlak, baik dengan atau tanpa syarat; sebelum atau sesudah matang (buduwus sholah). Sebab syarat yang tidak berlaku jika sesuai adat yang berlaku maka syarat menjadi berlaku. Mengutip Ibnu Abidin az-Zuhayly dalam Fiqhul Islam .

Hukum jual beli tebasan adalah khilaf. Jika kita mengikuti pendapat yang memperbolehkan, dan saya mengikuti pendapat yang memperbolehkan, maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
1. Untuk menghindari riba atau muzabanah maka jual tebas tidak boleh dilakukan dengan cara barter dengan komoditas sejenis. Seperti penebasan padi dibayar dengan gabah atau beras dalam satuan kilogram.
2. Selama menunggu masa panen, maka perawatan menjadi tanggung jawab penjual.
3. Jika terjadi puso, maka seluruh uang harus dikembalikan kepada pembeli sesuai dengan hadis nomer 2048

Zakatnya:
Jika tanaman atau buah yang dijual wajib zakat, maka menurut malikiyah dan hanabilah jika penjualan dilakukan setelah matang (buduwwus sholah) maka yang wajib mengeluarkan zakat adalah penjual. Dan menurut Hanafiah, jika penjualan dilakukan setelah masa panen, maka zakat menjadi kewajiban penjual. Sedangkan menurut Syafi’iyyah, kewajiban zakat bergantung kapan waktu kewajiban zakat itu terjadi. Jika waktu kewajiban zakat terjadi sebelum penjualan, maka zakat dikeluarkan oleh penjual dan jika waktu kewajiban terjadi setelah penjualan, maka yang mengeluarkan zakat adalah pembeli.

Allahu a'lam bish shawaab.
Smoga bisa menjawab pertanyaan antum.

Link Dokumen : HUKUM MEMBELI PADI YANG BELUM DI PANEN
Link Diskusi : HUKUM MEMBELI PADI YANG BELUM DI PANEN

Belum ada Komentar untuk "0208 : HUKUM MEMBELI PADI YANG BELUM DI PANEN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel