0056 : TAKLIF TUNA RUNGU DAN WICARA
Rabu, 10 April 2013
Tulis Komentar
Reza Toba Toba
Assalamu alaikum wr wb..
Mohon sama refrensinya ,matur nuhun
JAWAB :
Hukum bagi Tuna Rungu dan Wicara yang memang bawaan sejak lahir maka baginya Tidak wajib Sholat sebab dia dihukumi bukan Orang Mukallaf karena tidak ada Jalan untuk Belajar/memahami tentang Hukum Syari'at meski sekalipun dia bisa Berbicara tapi tidak bisa mendengar atau sebaliknya sebab dengan hanya bicara/mendengar tidak akan mampu memahami 'Ilmu Syari'at , Beda halnya jika Cacatnya tersebut datang setelah Balligh maka dia dihukumi Mukallaf dengan demikian dia berkewajiban untuk Sholat.
Ref :
وكذا من خلق أعمى أصم فانه غير مكلف بشيئ إذلاطريق له إلى العلم بذاك ولوكان ناطقا ، لأن النطق بمجرده لايكون طريقا لمعرفة الاحكام الشرعية ، بخلاف من طرأ عليه ذالك بعد المعرفة فانه مكلف.
نهاية الزين ص ٩
Wallohu A'lamu Bis-syowab.
Belum ada Komentar untuk "0056 : TAKLIF TUNA RUNGU DAN WICARA"
Posting Komentar