0056 : TAKLIF TUNA RUNGU DAN WICARA

Reza Toba Toba 

Assalamu alaikum wr wb..

Bagaimana kewajiban(solat ,zakat,dll) orang yg tuna rungu dan wicara.?
Mohon sama refrensinya ,matur nuhun

JAWAB :

Hukum bagi Tuna Rungu dan Wicara yang memang bawaan sejak lahir maka baginya Tidak wajib Sholat sebab dia dihukumi bukan Orang Mukallaf karena tidak ada Jalan untuk Belajar/memahami tentang Hukum Syari'at meski sekalipun dia bisa Berbicara tapi tidak bisa mendengar atau sebaliknya sebab dengan hanya bicara/mendengar tidak akan mampu memahami 'Ilmu Syari'at , Beda halnya jika Cacatnya tersebut datang setelah Balligh maka dia dihukumi Mukallaf dengan demikian dia berkewajiban untuk Sholat.

Ref :

وكذا من خلق أعمى أصم فانه غير مكلف بشيئ إذلاطريق له إلى العلم بذاك ولوكان ناطقا ، لأن النطق بمجرده لايكون طريقا لمعرفة الاحكام الشرعية ، بخلاف من طرأ عليه ذالك بعد المعرفة فانه مكلف.

نهاية الزين ص ٩

Wallohu A'lamu Bis-syowab.

Belum ada Komentar untuk "0056 : TAKLIF TUNA RUNGU DAN WICARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel