0043.NIKAH TANPA WALI


Assalamu'alaikum..... Mau nanya adakah qoul yg memperbolehkan kawin tanpa wali..?
Monggo.....
Ssudah dn sblmxa matur nuhunjawaban

Salim BinRifa'i BinSyarbini

wa alaikum salam. Fatawi Kubro, Juz VI, Hlm. 107

(وَسُئِلَ) هَلْ يَجُوْزُ عَقْدُ النِّكَاحِ تَقْلِيْدًا لِمَذْهَبِ دَاوُدَ مِنْ غَيْرِ وَلِىًّ وَلاَ شُهُوْدٍ أَوْ لاَ، وَإِذَا وَطِئَ فَهَلْ يُحَدُّ أَوْ لاَ ... إِلَى أَنْ قَالَ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لاَ يَجُوْزُ تَقْلِيْدُ دَاوُدَ فِى النِّكَاحِ بِلاَ وَلِىٍّ وَلاَ شُهُوْدٍ. وَمَنْ وَطِئَ فِى نِكَاحٍ خَالٍ عَنْهُمَا وَجَبَ عَلَيْهِ حَدُّ الزِّنَا عَلَى الْمَنْقُوْلِ الْمُعْتَمَدِ...الخ
(ibnu Hajar ditanya) apakah boleh aqad nikah dengan tanpa wali dan saksi, mengikuti pendapat Dawud al-Dzohiri? Dan ketika dia wati’ (hubungan badan) apakah terkena hukum had atau tidak? dst. S/d…. ibnu hajar menjawab: tidak boleh mengikuti pendapat Dawud al-Dzohiri dalam nikah tanpa wali dan saksi, barang siapa wati’ (berhubungan badan) atas nikah tanpa wali dan saksi wajib baginya mendapatkan had (hukuman) seperti hukuman bagi pelaku zina sesuai pendapat yang mu’tamad.

Mujawwib Forsil

ADA, yakni qoul nya dari kalangan HANAFIYAH yang mengatakan bahwa wanita yang berakal dan baligh berhak melakukan akad sendiri baik gdis perawan maupun janda. Dia hnya dianjurkan menyerahkan akad pada walinya (yang terkait hubungan waris atau Al'Ashib) guna mnghindari tampil di depan umum bila dia sendiri yang melakukan akad yang di hadiri oleh sekian banyak laki2 yg bukan mahrom nya. Wali tidak berhak menghalanginya, kecuali wanita itu menikahkan dirinya dengan lk2 yang tidak sekufu atau jika mahar yang diterima lbh kecil dari kebiasaan yg berlaku (mahar mitsil). Dan jika wanita tersebut menikahkan dirinya dengan lelaki yang tidak sekufu dan wali tidak merestui (tidak ridho) maka pernikahan tersebut tidak sah.

Bila tidak ada lagi wali yg terkait hubungan waris maka tetap sah walau pernikahan itu tdak sekufu atau mahar tak sebanding.

- FIQH SUNNAH 2/295 al-i'tishom
- FIQH 'ALAL MADZAHIBIL ARBA'AH 4/796-804
Maktabah al'ashriyah beirut


http://www.facebook.com/groups/221287434676321?view=permalink&id=236769889794742&_mn_=1&comment_id=2...

Belum ada Komentar untuk "0043.NIKAH TANPA WALI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel