0040.HUKUM KOTORAN IKAN DIDALAM QULAH / AQUARIUM
Kamis, 04 April 2013
Tulis Komentar
Pekerja Sawit Tahap Belajar
Salam alaikum
Apakah kotoran (tai) ikan dijeding (kulah) itu berpengaruh pada ketohir dan mutohirnya air kulah ?
Terimakasih
Jawab:
1.Brojol Gemblung
Ini sudah pernah dibahas :
Menurut mayoritas ulama' madzhab syafi'i kotoran ikan hukumnya najis. Imam Nawawi menyatakan bahwa ini adalah pendapat yang diakui dalam madzhab Syafi'i.
Sedangkan menurut sebagian ulama' kotoran ikan dihukumi suci, karena itu benda-benda yang terkena kotoran tersebut seperti minyak goreng tidak najis bila terkena kotoran ikan tersebut.
Penulis kitab Al Ibanah menilai pendapat yang menghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang Ashoh, bahkan Imam Al Rosyidi mengklaim bahwa pendapat yang menghuumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang mu’tamad.
Mengacu pada perbedaan pendapat diatas. Apabila mengikuti pendapat yang mengatakan kotoran ikan dihukumi najis, maka hukumnya diperinci sebagai berikut ;
1. Apabila penempatan ikan kedalam kolam atau aquarium tersebut karena ada hajat, seperti agar ikan tersebut memakan kototan-kotoran yang ada didalam kolam atau aquarium tersebut maka hukum kotorannya dima'fu (diampuni) , sehingga air yang berada dalamnya tetap dihukumi suci selama tidak sampai berubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna) karena kotoran ikan tadi.
2. Apabila penempatannya bukan karena ada hajat, hanya sekedar untuk hiasan. maka hukum kotorannya tidak dima'fu, sehingga air yang ada didalamnya dihukumi najis (mutanajjis) apabila airnya hanya sedkit (kurang dari 2 kulah). Sedangkan apabila airnya banyak (2 kulah atau lebih) maka airnya dihukumi najis apabila sampai berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) karena kemasukan kotoran ikan tersebut, dan tidak dihukumi najis apabila sifat-sifatnya air tidak sampai berubah.
Sedangkan apabila kita mengikuti pendapat ulama' yang menghukumi suci kotoran ikan, tentu saja kotoran tersebut tidak dipermasalahkan, meskipun sifat airnya sampai berubah.
Sumber : http://fiqhkontemporer99.blogspot.com/2012/11/kotoran-ikan-dalam-kolam-dan-aquarium.html?m=1
2.Hasanul Zain
Ini 'Ibarohnya yang menyatakan Najis tapi di Ma'fu bila tidak sampai Merubah Kemuthlaqan Air yang sedikit :
وخرج بالنجاسة المنجسة النجس المعفو عنه كميتة لا دم لها سائل إلى أن قال وروث سمك لو يتغير الماء ولم يضعه عبثا
كاشفة السجا ص ٢٠
========Wallahu 'alam========
http://www.facebook.com/groups/ 221287434676321?view=permalink&id=233725846765813&ref=bookmark&_rdr#233918126746585
Salam alaikum
Apakah kotoran (tai) ikan dijeding (kulah) itu berpengaruh pada ketohir dan mutohirnya air kulah ?
Terimakasih
Jawab:
1.Brojol Gemblung
Ini sudah pernah dibahas :
Menurut mayoritas ulama' madzhab syafi'i kotoran ikan hukumnya najis. Imam Nawawi menyatakan bahwa ini adalah pendapat yang diakui dalam madzhab Syafi'i.
Sedangkan menurut sebagian ulama' kotoran ikan dihukumi suci, karena itu benda-benda yang terkena kotoran tersebut seperti minyak goreng tidak najis bila terkena kotoran ikan tersebut.
Penulis kitab Al Ibanah menilai pendapat yang menghukumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang Ashoh, bahkan Imam Al Rosyidi mengklaim bahwa pendapat yang menghuumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang mu’tamad.
Mengacu pada perbedaan pendapat diatas. Apabila mengikuti pendapat yang mengatakan kotoran ikan dihukumi najis, maka hukumnya diperinci sebagai berikut ;
1. Apabila penempatan ikan kedalam kolam atau aquarium tersebut karena ada hajat, seperti agar ikan tersebut memakan kototan-kotoran yang ada didalam kolam atau aquarium tersebut maka hukum kotorannya dima'fu (diampuni) , sehingga air yang berada dalamnya tetap dihukumi suci selama tidak sampai berubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna) karena kotoran ikan tadi.
2. Apabila penempatannya bukan karena ada hajat, hanya sekedar untuk hiasan. maka hukum kotorannya tidak dima'fu, sehingga air yang ada didalamnya dihukumi najis (mutanajjis) apabila airnya hanya sedkit (kurang dari 2 kulah). Sedangkan apabila airnya banyak (2 kulah atau lebih) maka airnya dihukumi najis apabila sampai berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) karena kemasukan kotoran ikan tersebut, dan tidak dihukumi najis apabila sifat-sifatnya air tidak sampai berubah.
Sedangkan apabila kita mengikuti pendapat ulama' yang menghukumi suci kotoran ikan, tentu saja kotoran tersebut tidak dipermasalahkan, meskipun sifat airnya sampai berubah.
Sumber : http://fiqhkontemporer99.blogspot.com/2012/11/kotoran-ikan-dalam-kolam-dan-aquarium.html?m=1
2.Hasanul Zain
Ini 'Ibarohnya yang menyatakan Najis tapi di Ma'fu bila tidak sampai Merubah Kemuthlaqan Air yang sedikit :
وخرج بالنجاسة المنجسة النجس المعفو عنه كميتة لا دم لها سائل إلى أن قال وروث سمك لو يتغير الماء ولم يضعه عبثا
كاشفة السجا ص ٢٠
========Wallahu 'alam========
http://www.facebook.com/groups/
Belum ada Komentar untuk "0040.HUKUM KOTORAN IKAN DIDALAM QULAH / AQUARIUM"
Posting Komentar